Kuasa Hukum Perangkat Desa Sobang Ajukan Gugatan Ke PTUN

 258 total views

PANDEGLANG – Global Investigasi News.com – Setelah mengalami perjalanan yang alot dan panjang, Perangkat Desa Sobang yang diberentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Sobang lakukan upaya Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang

Read More

Aep yang merupakan salah satu dari Perangkat Desa Sobang mengatakan bahwa Pihaknya telah menunjuk Kantor Hukum AM Munir & Rekan untuk lakukan Gugatan ke PTUN Pada bulan lalu

Secara terpisah Direktur Kantor Hukum AM yang di Konfirmasi atas hal tersebut belum bisa memberikan keterangan dikarenakan sedang luar kota, sedangkan salah satu tim Samsul Bahri SH membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan kuasa atas permintaan kliennya tersebut guna melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

“Kami sudah terima Kuasa dari Para Perangkat Desa Sobang dan telah mendaftarkan ke PTUN dengan Nomor Perkara Nomor 27/G/PTUN dan saat ini Perkara sedang memasuki babak persiapan” tegas Samsul

Ditanya oleh media terkait arah dari gugatan tersebut Samsul mengatakan “yang jelas klien kami saat ini meminta hak haknya untuk dikembalikan, dan apa yang telah ditempuh oleh Kepala Desa Sobang tersebut bisa dicabut kembali, sehingga hak klien kami dapat dikembalikan, mengingat klien kami sudah mempunyai keluarga dan ada SK lain yang tidak dapat diabaikan begitu saja” tambahnya.

Dirinya juga menegaskan apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan maka dengan terpaksa kami selaku Kuasa dari Perangkat Desa akan melakukan upaya maksimal secara hukum dengan langkah langkah yang tentunya kami masih belum dapat mengatakanya saat ini
(Beni/Him)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *