Istri Terdakwa Kaget Lihat Isi Dakwaan JPU, “Buktikan Uang Rp. 43 Juta Itu Saya Pengen Tahu ?!”

 391 total views

“TEGAKKAN SUPREMASI HUKUM TANPA MELANGGAR HUKUM !?”, Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.

Read More

GIN – Dasar Perjanjian
Mengenai perjanjian kerjasama pada dasarnya harus sesuai dengan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yaitu:
 
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat : kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya,
kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
suatu pokok persoalan tertentu,
suatu sebab yang tidak terlarang.
 
Perjanjian juga harus didasari oleh itikad baik yang disebutkan oleh Pasal 1338 KUH Perdata, yakni : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Unsur-unsur diatas adalah yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian kerjasama dikatakan sah menurut hukum (memiliki legalitas).
 
Jika Ada Sebab Terlarang Dalam Perjanjian, Apakah Bisa Dipidana? Pada Pasal 1254 KUH Perdata disebutkan: Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.
 
Menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal.20) sebagaimana yang kami sarikan bahwa jika ada suatu hal yang terlarang dalam perjanjian maka syarat objektif perjanjian tidak terpenuhi sehingga perjanjian itu batal demi hukum. Artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Masih membahas tentang seputar Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan (372 dan 378 – Red) yang dilaporkan oleh Rohimah sebagai pelapor terhadap Sumiran Dkk (Amrizal & Ahmad Taufik) sebagai terlapor.

Dalam kejadian tersebut Tri Winarsih selaku istri dari Ahmad Taufik ingin kepastian dan meminta keadilan hukum terkait tudingan Rohimah kepada suaminya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp oleh Redaksi Media Cetak & Online Global Investigasi News, siang tadi, Kamis (12/05), setelah membaca Surat Dakwaan dari JPU Kejari Merangin, Ia kaget seraya mengatakan bahwa dirinya hanya ingin mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya saja tidak lebih dari itu ?.

“Pertama yang kami tanyakan tentang SPDP yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin sebanyak tiga orang namun malah yang ditersangkakan dan ditahan hanya dua orang saja atasnama suami saya, Ahmad Taufik dan Sumiran, sedangkan Amrizal (Penerima Kuasa) si pembuat kesepakatan dengan Rohimah (Pemberi Kuasa) hingga saat ini belum jelas statusnya, apalagi saya baca di Media Online beritajam.com yang terbit pada Selasa 15 Februari 2022 mengatakan bahwa Amrizal masih keluarga korban dan Ia telah mengembalikan uang korban yang Ia terima dan telah damai, itu statement Kasat Reskrim AKP Indar Wahyu Dwi Septiawan dalam isi berita tersebut ?!”, Kata Wiwin sapaan akrabnya agak keheranan seraya ingin membuktikan apakah Amrizal benar saudara Rohimah ?!”.

Masih kata Wiwin, bahwa “Uang Rp. 43 juta apakah ada buktinya seperti kwitansi atau surat lainnya, jikakalau ada, kami sekeluarga ingin mengetahuinya bahwa siapakah yang memberikan uang itu sebenarnya lalu siapakah penerima sesungguhnya juga dimana penyerahan uangnya, coba jelaskan jika betul ada transaksi memakai pecahan uang berapa hingga jumlahnya Rp. 43 juta, hari, tanggal bulan, tahunmya juga harus jelas dan siapa saja saksinya serta uang itu untuk apa berikut tanda tangan penerimanya!?”, Katanya sedikit bertanya.

Selanjutnya, “Mengenai Surat Perjanjian, kami sekeluarga agak kebingungan karena kalau kita lihat hanya sepihak saja dan kurang jelas, contohnya suami saya ini harus bayar Rp. 15 Juta kepada siapa? dan dibayarkan setelah Putusan Pengadilan mana dan dalam perkara apa?!”. Namun dari dakwaan Jaksa, Rohimah mengalami kerugian Rp. 43 juta, sedangkan Amrizal sudah mengembalikan uang Rp. 4 juta dan Sugito juga sudah menerima uang Rp. 10 juta, jadi ini sangat tidak masuk akal. “Isi Perjanjian Rp. 15 juta namun kerugian Rp. 43 juta ?!’.

Statement AKP Indar Wahyu Dwi Septiawan Kasatreskrim Polres Merangin disalah satu Media Online

“Dari uang Rp. 43 juta termasuk suami saya Ahmad Taufik bahwa mereka Amrizal, Sumiran dan Sugito juga sudah ikut turut serta menikmati uang tersebut jika benar kasus ini memenuhi unsur Pasal yang dituduhkan seharusnya mereka juga yang menikmati uang tersebut ikut dijadikan tersangka dan ditahan juga namun saya kecewa kenapa hanya suami saya Ahmad Taufik dan Sumiran saja yang diproses penahanannya sedangkan yang menikmati uang tersebut seperti Amrizal malah dijadikan sebagai saksi saja, juga Sugito yang sesuai arahan Kasat Indar diperkenalkan kepada suami saya dengan memberikan nomor handphonenya hanya dijadikan saksi juga sedangkan alasannya menjadi saksi adalah uang jasa, padahal mereka memakai uang itu dari total jumlah Rp. 43 juta yang katanya milik Rohimah”, Imbuh Wiwin.

Chatting Ahmad Taufik dengan Kasatreskrim AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan

Dari kasus tersebut diatas, akhirnya menjadi perhatian publik dan beraneka ragam tanggapan bermunculan seperti salah satu dari pemerhati dan praktisi hukum serta beberapa kalangan saat ditanyakan oleh Team Media Cetak & Online Global Investigasi News mengenai hal tersebut mereka mengatakan bahwa “kalau ada kesepakatan bukan pidana, juga kalau ada kata kata perjanjian itu perdata”, namun hal tersebut mereka meminta dirahasiakan identitas dirinya.

Saat akan dikonfirmasikan oleh Team Media Cetak & Online Global Investigasi News Biro Kabupaten Merangin ke Pejabat PN. Bangko mereka sedang rapat, selanjutnya salah seorang Wartawan Media Cetak & Online Global Investigasi News ikut mendampingi Wiwin, Istri dari Ahmad Taufik (Terdakwa-Red) untuk meminta BAP keseluruhan kepada Panitera PN. Bangko namun tidak dikabulkan dengan alasan sudah masuk dakwaan.

Ada hal yang aneh dalam kasus ini ketika beberapa waktu lalu Wartawan Media Cetak & Online Global Investigasi News Biro Kabupaten Merangin mendatangi Kejaksaan Negeri Merangin untuk konfirmasi, namun salah satu Staff Kejari Merangin memperlihatkan data di Komputer terkait No. Perkara didalam komputer tersebut tertera Nomor : 58/Pid.Sus/2022/PN. Bko atasnama Sumiran Dkk, sedangkan kasus yang dilaporkan oleh Rohimah kepada Satreskrim Polres Merangin adalah dugaan Penipuan dan Penggelapan yang termasuk Pidana Umum bukan Pidana Khusus karena berkas perkara masuknya ke Kasi Pidum.

Sekilas catatan : Mahkamah Konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa. Tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, petugas kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan.

Apa saja 5 alat bukti?
dan jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu : a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; dan e. keterangan terdakwa.

Penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena seseorang tersebut menerima upah, maka akan dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Sedangkan tentang perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Perkara penipuan dan Penggelapan memang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun, namun berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP termasuk perkara yang terhadap pelakunya dapat dikenakan penahanan oleh penyidik, sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

Perkara pennggelapan dan penipuan juga bukan merupakan delik aduan, yang secara hukum dapat dicabut oleh pihak pelapor jika sudah ada perdamaian dengan pihak terlapor, namun dalam praktiknya diduga ada beberapa perkara penggelapan dan penipuan dapat diselesaikan secara kekeluargaan jika perkara yang dilaporkan tersebut belum masuk ke tahap penyidikan dan/atau penetapan tersangka.

Yang jadi pertanyaan, masihkah bisakah Dituntut Jika Telah Kembalikan uang yang digelapkan?, Menurutnya keterangan bahwa pengembalian dana yang telah digelapkan baik sebagian maupun seluruhnya tidak akan menghapuskan pidananya karena perbuatan pidananya telah sempurna. Dengan demikian, walaupun dana yang telah digelapkan kemudian dikembalikan tetap dapat dituntut dengan pasal penggelapan.

Team Red Kab. Merangin Photo : Istimewa – Dari Berbagai Sumber/Net.

Berita Terkait : “Permohonan Bantuan RH Berujung Laporan Polisi di Polres Merangin ?!” https://globalinvestigasinews.com/2022/02/12/permohonan-bantuan-rh-berujung-laporan-polisi-di-polres-merangin/

“Perkara Ahmad Taufik dan Sumiran, Bagaikan Kebenaran Vs Pembenaran ?!” https://globalinvestigasinews.com/2022/05/07/perkara-ahmad-taufik-dan-sumiran-bagaikan-kebenaran-vs-pembenaran/

“Terkait Dugaan Pelanggaran KEPP AKP IWDS, SP2HP2 Dari Divisi Propam Mabes Polri Sudah Diterima Pelapor ?!” https://globalinvestigasinews.com/2022/04/07/terkait-dugaan-pelanggaran-kepp-akp-iwds-sp2hp2-dari-divisi-propam-mabes-polri-sudah-diterima-pelapor/

Keluarga Tersangka Kecewa, “Tahanan Polres Merangin Tidak Bisa Dibesuk ?!” https://globalinvestigasinews.com/2022/04/01/keluarga-tersangka-kecewa-tahanan-polres-merangin-tidak-bisa-dibesuk/

Publik Harus Tahu, “Apa Kabar Kasus DR Suami RH Terkait Pasal 480 (Penadah) ?!” https://globalinvestigasinews.com/2022/03/31/publik-harus-tahu-apa-kabar-kasus-dr-suami-rh-terkait-pasal-480-penadah/

https://globalinvestigasinews.com/2022/03/26/dugaan-keganjilan-surat-perjanjian-terkait-kasus-tindak-pidana-pasal-372-dan-378-atasnama-a-taufik-sumiran/

“AKP IWDS Kasat Reskrim Polres Merangin Akhirnya Resmi Dilaporkan ke Propam Presisi Mabes Polri ?! https://globalinvestigasinews.com/2022/03/14/akp-iwds-kasat-reskrim-polres-merangin-akhirnya-resmi-dilaporkan-ke-propam-presisi-mabes-polri//

“Terkait Ketidakadilan Hukum, Redaksi GLOBAL INVESTIGASI NEWS Surati Presiden Jokowi ?!” https://globalinvestigasinews.com/2022/02/21/terkait-ketidakadilan-hukum-redaksi-global-investigasi-news-surati-presiden-jokowi/

https://globalinvestigasinews.com/2022/04/09/tegakan-hukum-dengan-cara-yang-baik-benar/

“Perkara Sumiran Dkk Disidangkan Secara Online di PN. Bangko dengan No. 58/Pid.Sus/2022/PN Bko, Amrizal Kemana ?!” https://globalinvestigasinews.com/2022/05/09/perkara-sumiran-dkk-disidangkan-secara-online-di-pn-bangko-dengan-no-58-pid-sus-2022-pn-bko-amrizal-kemana/

“Terkait Dugaan Pelanggaran KEPP AKP IWDS, SP2HP2 Dari Divisi Propam Mabes Polri Sudah Diterima Pelapor ?!” https://globalinvestigasinews.com/2022/04/07/terkait-dugaan-pelanggaran-kepp-akp-iwds-sp2hp2-dari-divisi-propam-mabes-polri-sudah-diterima-pelapor/

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *