LURUSKAN !!! “Tri Winarsih Angkat Bicara Terkait Isi Surat Dakwaan Suaminya Diduga Tidak Sesuai Fakta ??’

 428 total views

“Allah SWT memerintahkan kita untuk menegakkan keadilan seperti termaktub dalam firman-Nya. ‘Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang melakukan perbuatan keji, kemunkaran, dan permusuhan”.

Read More

Oleh : Tri Winarsih.

GIN – MERANGIN, Saya Tri Winarsih istri dari Ahmad Taufik, sangat membantah dengan isi surat dakwaan yang didakwakan kepada suami saya yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya.

INZET : Tri Winarsih bersama Ahmad Taufik

Orang berbuat adil sesungguhnya salah satu ciri orang yang bertakwa. Allah SWT berfirman dalam Alquran yang artinya “Dan janganlah kebencian kamu terhadap suatu kaum membuat kamu tidak mampu berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al Maidah: 8).

Bahwa dalam surat tersebut disebutkan bahwa suami saya ditangkap. Faktanya suami saya menghadiri panggilan Penyidik Satreskrim Polres Merangin pada tanggal 14 Februari 2022 dan hari itu juga langsung ditahan jadi saya tegaskan sekali lagi tidak ada penangkapan. Selanjutnya, terjadi perpanjangan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 5 Maret sampai 13 April 2022.

Hukum harus tetap ditegakkan agar semua orang diperlakukan adil sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai, dan tentram. Hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa dan negara”

Dan dari tanggal tersebut tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pihak keluarga Ahmad Taufik tentang kelanjutan hukum suami saya, sampai terjadi sidang pembacaan isi dakwaan pada tanggal 9 Mei 2022 juga tidak ada pemberitahuan. Dari isi surat dakwaan tersebut juga saya sangat membantah bahwa suami saya mendatangi rumah Amrizal dan bertemu dengan yang disebutkan sebagai saksi semua, dan disitu suami menjanjikan penangguhan suami dari Rohimah.

Faktanya, Rohimah yang datang ke rumah Amrizal dan meminta tolong terkait perkara suaminya. Dan Amrizal menghubungi suami saya untuk bisa membantu dia (Amrizal) dalam menolong Rohimah. Disisi lain Totoy menghubungi Sumiran meminta tolong perkara suami Rohimah. Dan Sumiran meminta tolong suami saya untuk bisa membantunya. Negitupun dengan Sumiran juga memberikan no kontak suami saya kepada Totoy, dan Totoy-pun juga menghubungi suami saya.

Selanjutnya suami saya diundang ke rumah Amrizal dan bertemu dengan Amrizal, Sumiran, Rohimah, Tono, Totoy. Setelah terjadi kesepakatan, Rohimah memberikan surat kuasa kepada Amrizal. Dari surat kuasa tersebut terjadi kesepakatan dana operasional sebesar Rp 3 juta. Tidak ada bukti pembayaran dan tidak ada perjanjian apapun disitu. Dan yang menulis surat perjajian adalah Totoy

Selanjutnya, mereka bertiga, Amrizal, Sumiran, dan Ahmad Taufik mendatangi Polres Merangin menemui Kapolres. Dari Kapolres memberikan arahan langsung ke Kasatreskrim. Setelah menyampaikan semuanya,

Kasatreskrim memberikan arahan untuk menemui Sugito dan memberikan nomor kontaknya. Selanjutnya mereka menemui Sugito yang seorang pengacara. Diutarakan semua bahwa atas arahan Kasatreskrim. Setelah terjadi pembicaraan dan kesepakatan dengan Sugito, mereka bertiga menyampaikan kepada Rohimah.

Selanjutnya Rohimah memberikan uang operasional sebesar Rp. 40 juta. Dari uang tersebut juga tidak ada perjanjian apapun dan kwitansi. Memang suami saya bukan seorang advokat, tapi suami saya hanya sekedar membantu Amrizal sebagai teman untuk menghubungkan dengan pihak pihak terkait. Dan Sugitolah yang mengurus semua perkara tersebut. Suami saya hanya mendapatkan informasi dari dia. Dan penangguhan penahanan adalah wewenang dari penyidik. (RED)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *