Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Dit. Tahti Polda Banten Lakukan Penyerahan Barang Bukti kepada Penyidik Ditreskrimsus

 224 total views

SERANG – Global Investigasi News.com – Dittahti Polda Banten gelar pelimpahan tahanan kepada kejaksaan secara otomatis barang bukti yang dititipkan di Subdit Barbuk pun ikut di limpahkan pada Kamis.(02/05)

Pada Hari ini Kamis tanggal 2 Juni 2022 jam 08.00 wib, berdasarkan surat Nota Dinas Permohonan dari Ditreskrimsus Polda Banten nomor 137 Ditreskrimsus, tanggal 2 Juni 2022, Perihal permohonan pengambilan barang bukti untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid menjelaskan, “Sesuai dengan permohonan pengambilan barang bukti oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Barbuk Dittahti Polda Banten telah menyerahkan barang bukti ke penyidik Ditreskrimsus berupa,” jelasnya.

Adapun diantaranya Barang Bukti yang berupa Timbangan emas digital, 1 (satu) unit, Kantong plastik Zink 1 (satu) kantong, Palu 1 buah, Tabung gas LPG 3 kg 1 buah, Selang gas 1 buah, jepitan 3 buah, Kowi 4 buah, Saringan 1 buah, Timbangan duduk 1 buah, Kantong isi Zink, mentah 1 katong, Botol Sulfat 1 buah, Botol Air keras 1 buah, Pijer ½ (setengah) Kg, Garam 2 bungkus, Beban (batu bahan emas) 1 karung, Buku catatan 4 buah.

Penyerahan ini sesuai dengan prosedur / SOP yang ada di direktorat tahanan dan barang bukti Polda Banten, guna tertib administrasi. Penyerahan barang bukti berjalan dengan aman dan kondusif.(Beni/Him)