“L-KONTAK Siap Melaporkan Dinas Pendidikan Pangkep Ke APH Atas Dugaan PPK Tidak Mengantongi Sertifikat Kompetensi PBJ ?!”

 301 total views

Makassar – Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) bakal melaporkan beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diduga tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang Jasa (PBJ) tingkat dasar pada pelaksanaan Proyek Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Read More

Menurut Tony Iswandi, Ketua Umum DPP L-KONTAK, berdasarkan informasi dan data yang dimiliki L-KONTAK, beberapa Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep diduga belum mengantongi Sertifikat Kompetisi PBJ sebagai persyaratan mutlak sebagaimana yang disebutkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Nomor 027/2929/SJ Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pada angka 2 Surat Edaran Bersama tersebut disebutkan dengan jelas jika PPK dan PPTK wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PBJ minimal tingkat/level dasar. Kami tantang Dinas Pendidikan Pangkep untuk membuktikan jika PPK dan PPTK untuk Tahun Anggaran 2022 itu punya sertifikat,” tegasnya.

Iswandi menduga, Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep mengabaikan Surat Edaran Bersama Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 sehingga kontraktual yang telah ditandatangani oleh PPK dan PPTK itu, menurutnya, ilegal dan menyalahi prosedur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami menduga beberapa Kepala Bidang yang merangkap PPK Dinas Pendidikan Pangkep Tahun 2022, telah menyalahi prosedur dengan tetap menandatangani Kontrak dengan Penyedia Jasa. Jika terbukti, itu bisa Ilegal,” jelasnya.

Iswandi berharap agar, Bupati Pangkep harus segera melakukan pergantian sebelum hal ini menjadi produk hukum.

“Kalau tidak diganti bisa berimplikasi hukum. Bupati harus segera mengantisipasi dan upaya patuh pada aturan,” ujar Iswandi.

Iswandi menambahkan sektor PBJ merupakan yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi, maka menurutnya, sektor ini harus di perkuat sesuai aturan dan prosedur yang ada.

“Kami berharap Bupati cepat merespon hal ini. Jika telah masuk ranah hukum, biasnya bisa ke yang lainnya,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *