Latar Belakang Adik Kandung Bunuh Pasutri di Kebumen

 361 total views

   Polres Kebumen - Tabir misteri dibalik pembunuhan pasutri yang dilakukan oleh adik kandung mulai terkuak. 

    Melalui konferensi pers, Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin mengungkap, alasan tersangka inisial TS (58) tega membunuh kakaknya WN (69) dan LS (67) pada hari Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati korban kepada kakaknya karena kecemburuan ekonomi merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya. 

Pembunuhan itu dilakukan tersangka di rumah korban di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen dan telah direncanakan kurang lebih empat bulan yang lalu.

Read More
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin

Tersangka membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal.

   "Tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul tersebut, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, dipukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi. Dan ini telah direncanakan," jelas AKBP Burhaanuddin, Kamis (2/6).

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ketakutan dan sempat bersembunyi di sawah lalu menyerahkan diri ke Polsek Sruweng.

    Polisi juga mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 Cm dengan diameter 3 Cm, bertuliskan nama korban, yang merupakan alat untuk membunuh para korban. 

Tersangka yang mengalami gangguan pendengaran mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur.

Dendam yang lama menumpuk kini harus dibayar mahal. Di usianya yang telah senja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan,” kata tersangka.

(Humas/Aziz GIN Kbm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *