Polres Aceh Tamiang Berhasil Membekuk Pelaku Yang Diduga Mencuri Ranmor dan Menadah Hasil Curanmor

 273 total views

Aceh – Aceh Tamiang-Global investigasi News – Polres Aceh Tamiang berhasil membongkar serta menangkap 4 orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang.

Read More

Para pelaku yang diciduk oleh satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang adalah Sopian (44) Warga Desa Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Harun (40) Warga Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan perak Kabupaten Deli Serdang, Sofyan (50) Warga Dusun Suka Jadi, Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, serta Khairul (22) Warga Dusun VI, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan perak Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.IK Melalui Kasie Humas AKP Untung Sumaryono dalam siaran persnya mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.serta sesuai dengan LP.B/27/IV/2022/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh, Tanggal 27 April 2022 tentang pencurian sepeda motor, STR Kapolda Aceh No : STR/123/V/Ops 1.2.1/2022 Tanggal 09 Mei 2022 Tentang Direktif Ops Sikat Seulawah 2022, kemudian No: Renops/07/V/OPS/1.2.1/2022 Tanggal 18 Mei 2022 Tentang Ops Kepolisian dalam rangka penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilkum Polda Aceh.

Selanjutnya kasie humas polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryono menjelaskan Adapun tugas dari”Sopian dan Khairul perannya adalah sebagai pemetik. Sementara Harun dan Sofyan sebagai penadah motor curian,” ujar Untung. Kamis (02/06/2022).

Iebih lanjut kasie humas mengatakan , petugas yang melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dan akhirnya pada Minggu malam 29 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB Sopian berhasil diamankan,” katanya

Kepada petugas, Sopian mengaku sudah sering melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya Khairul di Aceh Tamiang.

Petugas pun melakukan pengejaran dan menangkap Khairul, tepatnya di daerah tandem pasar 6 Kabupaten Langkat.

“Berdasarkan keterangan keduanya, motor yang berhasil dicuri dijual kepada Harun dan Sofyan,” katanya.

Petugas pun membekuk kedua penadah tersebut. Jelasnya kasie humas polres Aceh tamiang.

Selanjutnya para pelaku, dan barang 5 unit kendaraan sebagai barang diamankan oleh petugas yang diantaranya bukti 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam BK 6098 AEJ, 1 honda supra x 125 warna hitam tanpa nomor polisi, 1 yamaha jupiter MX warna hitam hijau BK 4664 AGP, 1 Supra warna merah BK 2082 AEK,1 honda revo warna hitam merah BK 5764 PAD, 3 buah mata kunci T yang ujungnya berbentuk pipih, 1 kunci berbentuk T untuk memutar mata kunci pipih, 10 spion sepeda motor, 2 dudukan plat nomor sepeda motor, 1 plat nomor kendaraan BK 2328 SR, dan 3 kaleng cat pilox diamankan ke Polres Aceh Tamiang guna pemeriksaan lebih lanjut. (E/RE).

Sumber Humas Polres Aceh Tamiang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *