POLSEK JEBUS POLRES BANGKA BERHASIL TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN DI CAFE

 266 total views

Polsek Jebus Polres Bangka Barat Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan saudara Abdurahman ( 32 Tahun ) warga Desa Semulut Sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHPidana.

Read More

peristiwa Penganiayaan Terjadi Pada hari Jum’at (27/5/2022) Sekira Pukul 02.00 Wib di Cafe 32 Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.

Kejadian Tersebut Bermula Ketika Korban sedang karaoke bersama teman-temannya di dalam room Cafee 32, Kemudian Pelaku yang tidak di kenal tiba-tiba masuk ke dalam dalam room Cafee 32. pada saat itu Korban sempat menegur Pelaku tersebut agar tidak membuat keributan, setelah itu Pelaku langsung melakukan kekerasan atau Penganiayaan terhadap Korban dengan cara mengayunkan senjata tajam ke arah Korban dan mengenai bagian kepala Korban.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka dan dibawa ke Puskesmas Sekar Biru dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Jebus.

Pelaku dapat Diketahui dan Ditanggap Oleh anggota Polsek jebus. pelaku Diketahui Berinisial S Alias LS ( 27 Tahun ) warga Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, Mengatakan saat ini pelaku berhasil diamankan di Mako Polsek Jebus dan akan diproses Hukum Lebih Lanjut..
(Amri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *