“ZN Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi Dibawah Umur ?!”

 655 total views

PATI – Jawa Tengah

Read More

Diduga telah melakukan pelecehan seksual bawah umur pada salah satu siswinya sendiri sebut saja Bunga (12). Hal itu terjadi pada Jum’at (20/5/2022) dua pekan yang lalu.

Bunga merupakan murid kelas Vl di YPI (Yayasan Pendidikan Islamiyyah) Tarbiyatus Sibyan Madrasah Ibtida’iah (MI) Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Data yang di himpun media ini, pada Rabu sore (25/5/2022) orang tua korban menceritakan kejadian tersebut, akibat kejadian itu, Bunga mengalami Trauma, kejadian itu terjadi ketika Bunga dan teman sekelasnya di minta untuk menumpuk tugas oleh ZN.

“ZN meminta semua murid Kelas Vl untuk menyetorkan hasil tugasnya ke sekolahan meskipun saat itu hari libur, usai menyerahkan tugas semua murid pulang ke rumah mereka masing-masing.” Katanya.

Tiba-tiba ZN memanggil secara pribadi kepada Bunga, yang kemudian mengajak Bunga untuk masuk ke ruang Kantor sekolahan, setelah berada di dalam ruangan Bunga di suruh duduk oleh ZN.

“Dengan alibi atau alasan menasehati Bunga, ZN juga diduga telah menciumi Bunga dan juga menjamah Payudara Bunga bahkan juga sempat menyingkap Rok bunga.” Ungkapnya.

Sebelumnya, hal itu belum langsung saya ketahui, berawal dari kecurigaan saya, biasanya Bunga setelah sekolah langsung pulang kerumah namun kali ini kok beda.

“Bunga serasa takut seakan ada yang di sembunyikan, sehingga Bunga harus sembunyi di rumah salah satu temanya, yang kemudian bunga saya cari dan saya temukan di rumah kawannya,” imbuhnya.

Melihat bunga menangis serasa ketakutan, kemudian saya menanyakan kejadian apa yang sudah di alaminya itu.

“Kemudian Bungapun menceritakan kejadian apa yang sudah di alaminya sembari menangis ketakutan.” Tanya Wali Murid sebut saja Fa.

Sebelumnya, hal ini sudah di tanggapi oleh pihak Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut, dan ZN sudah pernah di panggil secara langsung oleh pihak sekolahan.

“Pada akhirnya ZN terpaksa di Non aktifkan selama Satu Semester (6 bulan) oleh pihak Sekolah.” Tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dengan harapan hal ini tidak terjadi kembali kepada siswi yang lainya maupun dilakukan oleh Oknum Guru yang lainnya di MI Tarbiyatus Sibyan.

(tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *