“DIDUGA TIDAK TERIMA DITEGUR GARA GARA NGEGAS SEPEDA MOTOR, WARGA CUPAT DIANIAYA ?!”

 211 total views

Parit Tiga Jebus, Polsek Jebus kembali ungkap Kasus Penganiyaan terhadap Ferdiansyah ( 24 Tahun ) warga Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka barat.

Read More

Pada Saat Kejadian (26/5/2022) Sekitar pukul 22.00 Wib, Korban bersama-sama temannya sedang nongkrong didepan rumah Teman Korban. Kemudian pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor sambil mengegas-ngegas sepeda motornya sehingga menimbulkan suara berisik. korban yang merasa terganggu kemudian menegur pelaku agar tidak mengegas ngegas sepeda motornya. Akan tetapi Pelaku Tidak terima atas teguran korban. pelaku kemudian pulang kerumah, beberapa saat kemudian pelaku kembali ketempat Korban dengan membawa pisau kemudian menusuk korban secara membabi-buta sehingga menyebabkan Luka pada dada, wajah, telapak tangan dan Dahi Korban.

Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan Ke Polsek Jebus.

Pada hari Kamis ( 2/5/2022 ) sekitar pkl 18.30 WIB , anggota unit reskrim Polsek Jebus mendapatkan informasi Keberadaan pelaku di Ds Bakit kec Parittiga Kab Bangka Barat. Pelaku Merupakan Warga Desa Cupat berinisial J (23 Tahun). saat itu pelaku ingin melarikan diri naik boot. Pelaku Berhasi Ditangkap ,Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka barat membenarkan Pengungkapan Kasus Penganiyaan di Desa Cupat Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka barat dan berpesan agar masyarakat jangan mudah Tersulut emosi sesaat..
(Amri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *