Tersangka Kasus Pengancaman Diduga Tidak Ditahan, Korban Nangis Histeris Di Kantor Polisi

 224 total views

Dompu NTB,GlobalInvestigasi News.com- Ibu rumah tangga (IRT) Korban pengancaman Rosnani (43) warga kota bima didampingi oleh suaminya Dae Soni mendatangi Kantor polsek Hu’u Polres Dompu, kamis, (04/6/2022) sekira pukul 13:30 WITA, menanyakan perkembangan kasus pengancaman yang di laporkan sekitar 4 bulan lalu yang dilakukan oleh terduga pelaku HRM warga Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.

Read More

Kedatangan korban Rosnani di dampingi suaminya bersama sejumlah media di terima baik oleh Kapolsek Hu’u IPDA Agus, SH di ruang kerjanya.

Dihadapan Kapolsek Hu’u, suami korban Dae Soni menanyakan perkembangan proses hukum kasus pengancaman yang di laporkan Isterinya sekira 4 bulan lalu di polsek setempat.

Kepada korban didampingi suaminya, Kapolsek Hu’u IPDA Agus, S.H menjelaskan bahwa kasus pengancaman yang di laporkan korban terhadap terduga pelaku HRM berjalan lancar dan berkas perkaranya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu.

“Proses penyelidikan dan penyidikan sudah di lakukan, sehingga hasil gelar perkara terduga pelaku HRM sudah di tetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah di limpahkan ke kejari dompu”. jelas Kapolsek.

Agus menambahkan, Pelaku HRM sudah status tersangka namun tidak perlu di lakukan penahanan karena korporatif, tidak menghilangkan Barang Bukti (BB), tidak melarikan diri dan lain-lain, cuma yang bersangkutan hanya wajib lapor. Jelasnya.

Keberatan dan tidak puas terhadap penjelasan Kapolsek Hu’u IPDA Agus, S.H, Korban Rosnani menangis Histeris dan beteriak di kantor Polsek setempat dengan nada “Apa Istimewanya Tersangka sehingga Polisi tidak menahannya” keluh korban.

“Pokoknya saya tidak terima Tersangka berkeliaran bebas di luar dan mohon kepada Bapak Kapolsek Hu’u agar menahan tersangka”. Harap korban.

Lagi-lagi Kapolsek tetap sabar menghadapi teriakan korban dengan memberikan penjelasan bahwa tersangka HRM tetap akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Paparnya.

“Akibat perbuatanya tersangka HRM melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun”.
Sumber: Obama
(Ms/Global)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *