Iswandi: “KPA Merangkap PPK Tidak Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi PBJ ?!”

 2,706 total views

Makassar ā€“ Tony Iswandi, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) mengatakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang Jasa (PBJ) termasuk yang terjadi di Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep).

Read More

Iswandi menjelaskan, beberapa Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Kompetisi PBJ sebagaimana yang disebutkan pada Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa.

“Pada Pasal 7 angka (3) Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2019, PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak
diwajibkan memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c,” jelas Iswandi.

Terkait pemberitaan sebelumnya, Iswandi menjelaskan jika PPK dan PPTK memang wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PBJ minimal tingkat/level dasar, kecuali jika Pejabat yang dimaksud juga merangkap sebagai KPA.

“Jika rangkap tugas, maka sudah pasti tidak diwajibkan, dan itu jelas,” tegasnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dengan instansi terkait, Iswandi menambahkan, Dinas Pendidikan Pangkep Tahun Anggaran 2022 mestinya selektif, sebab sektor PBJ merupakan yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Maka menurutnya, sektor ini harus di perkuat sesuai aturan dan prosedur yang ada.

“Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep lebih cermat menerapkan sistim dan regulasi yang ada,” katanya. (**).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *