Polres Aceh Tamiang Berhasil Mengungkap Curanmor Antar Kota Antar Provinsi

 306 total views

Aceh-Aceh Tamiang – Global investigasi news- polres Aceh Tamiang menggelar konfrensi pers terkait kegiatan operasi sikat seulawah tahun 2022 yang mengungkap sindikat curanmor antar kota antar provinsi di aula Dira Brata Polres Aceh Tamiang Rabu, 08/06/2022).

Read More

Tampak hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Aceh Tamiang AKBP.Imam Asfali.SIK, Kasat Reskrim AKP. M Irsal.SIK, kasie Propam AKP.Zulfikar.

Pada konfrensi pers tersebut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali.SIK mengatakan bahwa pada tahun polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap sindikat curanmor dan mengamankan 7 orang tersangka beserta barang buktinya, selain itu sindikat ini terbagi dua yaitu sindikat jaringan lokal dan sindikat jaringan Sumatera Utara, terangnya.

Lebih lanjut kapolres Aceh Tamiang AKBP.Imam Asfali.SIK mengatakan adapun ketujuh orang yang diamankan terkait sindikat curanmor ini yaitu NH warga kecamatan Seruway, AS warga kecamatan rantau, MN warga kecamatan kejuruan muda, selanjutnya SN warga kecamatan Binjai selatan, KL dan HA merupakan warga kecamatan hamparan perak dan AS warga kecamatan Hinai Langkat.

Ditegaskan lagi oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali.SIK para tersangka melakukan aksi di sejumlah tempat yaitu di parkiran umum tepi jalan, perkantoran dan toko di wilayah kabupaten Aceh Tamiang, aksi mereka ini dilakukan karena adanya kesempatan.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Imam Asfali.SIK juga menghimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraannya pada tempat yang aman, Jangan mau membeli kendaraan bermotor dengan harga yang murah sekali dan juga apabila kendaraan hilang cepat laporkan kepada petugas kepolisian sehingga petugas dapat bertindak lebih cepat, selain itu perlu saya sampaikan kepada masyarakat terutama kaula muda jangan mudah terpengaruhi terhadap perjudian baik judi online atau judi lainnya dan narkoba sehingga nantinya dapat menjadi pemicu untuk melakukan tindakan kejahatan, tegas Kapolres Aceh Tamiang AKBP.Imam Asfali.SIK.

Pada saat ini ke tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti beberapa unit kendaraan bermotor dan kunci T telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.sementara para tersangka pelaku pencurian dikenakan pasal 362 Jo 363 dengan ancaman maksimal dengan ancaman 5 tahun pidana penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana penjara. (E/RE).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *