POLSEK JEBUS “SIKAT” PENCURI PLUS PLUS

 228 total views

Parit Tiga Jebus, Polsek Jebus Kembali Berhasil Ungkap Kasus. Kasus kali ini yang berhasil di sikat adalah kasus Pencurian Plus Pengedar narkotika yang diduga jenis sabu sabu.

Read More

Pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 Pukul 05.30 Wib bertempat di Tanjung Ru Ds. Bakit Kec.Parittiga Kab.Bangka Barat. Pelaku berinisial ANA Usia 30 Tahun alamat Ds. Bakit Kec.Parittiga Kab.Bangka Barat dan saudara ADR usia 30 Tahun alamat Ds. Bakit Kec.Parittiga Kab.Bangka Barat.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka barat membenarkan Ungkap Kasus Pencurian Plus Pengedar Narkotika di duga jenis sabu sabu ini.

Ungkap Kasus ini bermula ketika Personil Unit Reskrim Polsek Jebus sedang melakukan Penyelidikan terhadap pelaku Pencurian atas nama Sdr. ANA dan Sdr. ADR yang diketahui sedang berada di Kec. Belinyu Kab. Bangka. Setelah berhasil mengamankan Sdr. ANA dan Sdr ADR Tersebut, kemudian keduanya dibawa ke Polsek Jebus. SESAMPAI di dermaga Pelabuhan Tanjung Ruh, Pelaku diminta mengeluarkan barang barang yang ada di dalam tas tersangka ditemukan 3 buah plastik bening berisikan kristal putih (diduga narkotika jenis sabu) yang tersimpan di dalam tas milik Sdr. ANA. Kemudian 10 buah plastik bening berisikan kristal putih (diduga narkotika jenis sabu) yang tersimpan di dalam tempat duduk kemudi pada speed milik Sdr. ADR.

Kompol Ghalih juga mengatakan Polsek Jebus telah Mengamankan Tersangka dan Barang Bukti, Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan Koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *