SIDANG PERDANA PERKARA PENGADILAN NEGERI KAYU AGUNG KAB. OKI

 215 total views

Global.investigasi.news-OKI-Sidang perdana Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan nomor perkara: 23/Pdt.G/2022/PN Kag dengan penggugat atas nama Aziz dan sebagai tergugat Bupati Ogan Komering Ilir diruang Sidang Pengadilan Negeri Kayuagung dipimpin langsung oleh Majelus Hakim, Tira Tirtona SH MHum yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung. Sidang perkara Perdata tersebut dihadiri oleh Penggugat (Aziz) melalui Penasehat Hukum atau pengacaranya, Muslim Agani dari Lawfirm ALC Provinsi Aceh dan dari pihak tergugat (Bupati OKI) melalui Penasehat Hukum, Herlambang dan rekan, Rabu (8/6/2022).

Read More

Muslim Agani selaku pengacara calon kades terpilih nomor urut 1 Desa Karangsia a.n Aziz, dari Lawfirm ALC Provinsi Aceh saat diwawancarai awak media usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Kayuagung mengatakan sidang hari ini, Rabu (8/6/2022) merupakan sidang pertama perkara perdata dengan nomor perkara: 23/Pdt.G/2022/PN.Kag di Pengadilan Kayuagung.

Sidang ini terkait
permohonan Fiktif Positif atau gugatan, terhadap sikap Bupati OKI yang tidak atau belum menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang a.n Aziz calon Kades Karangsia nomor urut 1 (satu) yang memperoleh suara terbanyak dan telah ditetapkan sebagai Calon Kades Terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kab OKI dalam pilkades Karangsia pada 12 Oktober 2021 lalu atau lebih kurang sudah 8 bulan belum ada kepastian hukum. Padahal tahapan pilkades sebagaimana Perbup OKI nomor 11 tahun 2015 tentang tatacara pilkades serentak dan pemberhentian kepala desa serta aturan perubahannya nomor 18 tahun 2017 tentang tatacara pilkades serentak dan pemberhentian kepala desa telah dilaksanakan, terangnya.

Lanjutnya, hal tersebut berdasarkan copy surat atau berkas laporan hasil Pilkades Karangsia Kecamatan Sungai Menang yang kita punya, dimana dari hasil penghitungan suara Pilkades Karangsia pada Oktober 2021 lalu, klien kita calon Kades Karangsia Kecamatan Sungai Menang a.n Aziz nomor urut 1 dinyatakan memperoleh suara sebanyak 199 suara, sementara calon kades nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 197 suara.

Dari hasil penghitungan suara tersebut, pihak panitia Pilkades telah menyampaikan berita acara hasil pemungutan suara Pilkades Karangsia kepada BPD Karangsia yang kemudian Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karangsia telah menetapkan calon Kades Terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang dengan Surat Keputusan Ketua BPD Karangsia nomor:140/36/BPD-PIN/SM/2021 tentang Penetapan calon kepala desa terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir dimana pada SK Ketua BPD Karangsia tersebut telah memutuskan, menetapkan pada Diktum Kesatu “Calon Kepala Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang nomor urut calon 1 (satu) a.n Aziz dengan perolehan suara sebanyak 199 suara dan pada Diktum Kedua, BPD Karangsia juga telah mengusulkan penerbitan Keputusan Bupati OKI tentang pengesahan yang bersangkutan sebagaimana tersebut pada Diktum Kesatu sebagai kepala desa terpilih melalui Camat Sungai Menang. Selanjutnya BPD Karangsia menyampaikan surat nomor:140/37/BPD-PIN /SM/2021 perihal Laporan hasil pemungutan suara pilkades Karangsia kepada Kepala Badan PMPD Kab.OKI Cq Camat Sungai Menang yang pada intinya BPD memohon kepada bapak (Camat Sungai Menang atau Pejabat yang berwenang) berkenan membantu memproses penerbitan surat keputusan Bupati OKI tentang pengesahan yang bersangkutan (Aziz) sebagai kades Karangsia Kec Sungai Menang, terangnya.

Lanjutnya, menindaklanjuti surat dari Ketua BPD Karangsia tersebut, Camat Sungai Menang a.n Firdaus juga telah menyampaikan hal tersebut kepada Bupati OKI Cq Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI melalui surat nomor: 140/430/KEC-SM/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 perihal laporan hasil pemungutan suara pemilihan Kades Karangsia yang ditandatangani oleh Camat Sungai Menang Firdaus dan di Cap/stempel yang pada intinya Camat Kecamatan Sungai Menang memohon kiranya bapak (Bupati OKI) menerbitkan surat Keputusan Bupati OKI tentang Pengesahan yang bersangkutan (Kades Terpilih Desa Karangsia a.n Aziz) sebagai Kepala Desa Karangsia, ungkapnya.

Artinya kan sudah jelas bahwa tahapan-tahapan pilkades Karangsia telah selesai dan klien kami a.n Aziz nomor urut 1 (satu) telah ditetapkan oleh BPD Karangsia sebagaimana yang dimaksud dalam Perbup nomor 11 tahun 2015 tentang tatacara pilkades serentak dan pemberhentian kades dimana pada Bab VII “Calon Kades Terpilih” pasal 55 ayat (6) dijelaskan bahwa “Penetapan calon kades terpilih sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPD”, dan BPD Karangsia telah menetapkan calon Kades terpilih Desa Karangsia a.n Aziz begitu juga Camat Sungai Menang telah menyampaikan Laporan hasil pemungutan suara Pilkades Karangsia Kecamatan Sungai Menang kepada Bupati OKI Cq Kepala Dinas PMD Kab.OKI, jelasnya.

Dalam permasalahan pilkades Karangsia ini, Pengacara Kondang Muslim Agani dari Lawfirm ALC Provinsi Aceh ini menduga adanya informasi terputus ke Bupati OKI
“Saya khawatir ada informasi terputus ke Bupati OKI sehingga terjadi hal seperti ini. Bisa saja surat yang disampaikan Camat Sungai Menang ke Bupati OKI melalui Dinas PMD OKI mengenai hasil rekapitulasi pilkades Karangsia yang telah menetapkan calon kades terpilih Desa Karangsia a.n Aziz tidak sampai ke Bupati OKI, Karena tidak mungkin Bupati OKI melanggar Perbupnya sendiri”, terangnya.

Untuk itu, dengan telah selesainya tahapan pilkades tersebut, seharusnya Bupati OKI tidak ragu dalam mengambil sikap atau keputusan untuk menerbitkan Surat Keputusan atau mengesahkan calon kades a.n Aziz sebagai Kades Terpilih Desa Karangsia dan segera melantiknya, tandasnya.

Kalaupun ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan sebaiknya dipersilahkan untuk menempuh upaya hukum bukan sebaliknya, kami yang harus menempuh upaya hukum, kan nggak lucu, tutupnya.

Sementara itu, Bupati OKI selaku tergugat, melalui Penasehat Hukumnya, Herlambang NH cs saat dibincangi awak media membenarkan adanya gugatan dari pihak penggugat (Aziz) melalui Penasehat Hukumnya terhadap Bupati OKI terkait permasalahan Pilkades Karangsia Kecamatan Sungai Menang yang belum ada kejelasannya atau kepastian hukumnya dan hari ini sidang pertama dan sepertinya akan melalui mediasi, kita lihat saja nanti, pungkasnya.(Abdul)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *