“LKPKP2HI MINTA KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG PERIKSA KEPALA SEKOLAH DAN KOMITE ?!”

 283 total views

Bogor , Global Investigasi

Read More

Terkait PUNGLI yang di lakukan oleh kepala sekolah dan komite SDN 03 Cimanggis Kabupaten Bogor yang sudah berjalan cukup lama sejak Covid-19 , dua tahun lalu .
Adapun alasan yang di keluarkan oleh kepala sekolah dan komite , sudah melanggar , peraturan pemerintah baik dari Perpres No. 87 tahun 2016 tentang SABER PUNGLI dan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2012 tentang larangan .

Ketua Bogor Raya LKPKP2HI ( Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ) , Djarkasih SH , minta ,” kepada pihak penegak hukum kabupaten Bogor setelah pemberitaannya ini di tayangkan , untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah dan komite SDN 03 Cimanggis Kabupaten Bogor , guna hukum yang berlaku tentang PUNGLI . serta pidana dan saksinya ,” pintanya

” Adapun pungutan yang di lakukan oleh kepala sekolah dan komite SDN 03 Cimanggis ,Kabupaten Bogor , yang sudah di konfirmasi dari team media , dari jumlah siswa sebanyak 500 , di kali Rp 5.000; / siswa/bulan dan estrakuler komputer Rp 15.000; / siswa/bulan , serta untuk papingblock halaman sekolah 2019 Rp 150.000; / siswa , cukup besar juga korupsinya dan keuntungan selama sekolah masih aktif ,” paparnya

“Untuk membuat efek jera ketua Bogor Raya LKPKP2HI , kepada siapapun yang melakukan tindak Pidana korupsi dan melanggar hukum , baik mendapatkan keuntungan untuk seseorang maupun berkelompok , LKPKP2HI tidak segan segan untuk melaporkan ke pihak penegak hukum ; tegasnya

By Sudirman

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *