“Perkara antara H. DG. MANGILE Vs HUSANI Dkk, Sengketa Dilaksanakan Diatas Obyek Lahan di Desa Penuguan ?!”

 904 total views

Palembang-Sidang Lapangan (PS) Perkara No.15/Pdt.G/2022/PN Pbl. antara H. DG. MANGILE. Vs. HUSANI Dkk. sengketa dilaksanakan diatas obyek lahan di Desa penuguan Kecamatan Kuala Penuguan Jum’at tanggal 24 juni 2022 dihadiri dari berbagai pihak yang berkepentingan yaitu tim Pengadilan Negeri Palembang dan penggugat didampingi tim kuasanya Dari Kantor Hukum ” DIAN BURLIAN SH, MA & PARTNERS. serta tergugat didampingi pengamanan dari kepolisian setempat.

Read More

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) ranah perdata perkara sengketa tanah tersebut, sudah berlangsung beberapa kali sidang dalam gedung, tapi tergugat selama persidangan tidak pernah datang menghadiri sidang perkara tersebut.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau di luar kantor pengadilan.
Hakim dibantu panitera, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara, agar dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa yang berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas barang tidak bergerak yang melekat dalam objek sengketa tersebut.

Penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, Dian berlian SH.MH, memaparkan secara detail kronologis dan historis penguasaan lahan serta memperlihatkan saksi-saksi bisu (bukti fisik) seperti, tanaman,patok tapal batas lahan maupun pondok yang masih kokoh berdiri, sesuai dengan pembacaan bukti hubungan hukum kepada hakim.
Setelah sidang lapangan yang sedang berlangsung hari ini selesai,, kita tunggu progres proses hukum atau perkembangan selanjutnya, kita hargai proses hukum berjalan sampai pada putusan pengadilan, sabar ya; sebutnya kepada wartawan.

Pada sa’at Hakim Bertanya Kepada Tergugat Terkait Mulai Kapan Berada di Lahan tersebut; tergugat menjawab,: mulai tahun 2018 dan sebelum Ibu Hajah Rosna belum dihadirkan di sini, perkara tidak akan selesai.; sebut nya.
“Seakan-akan tergugat yang berkapasitas memutuskan perkara”.

Hakim juga menekankan kepada tergugat,bila ada bukti-bukti tertulis yang kuat,tolong sajikan dan hadirlah di persidangan.

Hombing.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *