Diduga Korupsi, Mantan Bupati Manggarai Barat Ditahan

 222 total views

Manggarai Barat,GobalInvestigasi News.com-Mantan Bupati Manggarai Barat Drs.Agustinus Ch.Dula ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang,pasalnya mantan Bupati Manggarai Barat 2 Periode tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengalihan Aset Pemda Manggarai Barat Seluas Kurang Lebih 3,3 Ha yang berlokasi di Kelurahan Batu Cermin,Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat.

Read More

Perkara Dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah tersebut yang tengah disidangkan ini, juga menyeret dua terdakwa lainnya yakni Kabag Tapem, Ambrosius Sukur dan Ramling, staff pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Manggarai Barat.

Dalam fakta persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada (30/6/2022), bahwa mantan Bupati Manggarai Barat tersebut telah mengganti tanah milik ketujuh orang masyarakat Manggarai Barat melalui SK Bupati Nomor : 09/KEP/HK/2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat Pada Lokasi Tanah Pemda sebagaimana diubah Melalui SK Nomor 217/KEP/HK/2015. Ketujuh orang itu diantaranya:

  1. Karim Kero Luas Tanah 6000 M
  2. Janda Hasi 3000 M
  3. Ali Baki 3000 M
  4. Hendrik D. Hada 500 M
  5. Abdurahman Haman 600 M
  6. Tarsisius Tapu 16.000 M.
  7. Ramang Ishaka 4000 M.

Pergantian Tanah yang dilakukan oleh Drs. Agustinus Ch.Dula sesungguhnya bukanlah tanpa dasar dan alasan. Tanah-tanah milik ketujuh orang itu telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai masing-masing pada Tahun 1984 dan 1991 untuk kepentingan umum namun proses penggantianya belum final.

Tanah dari ke 7 masyarakat tersebut telah digunakan oleh pemerintah untuk membangun kantor, diantaranya Tanah milik Karim Kero dibangun Kantor Pengadilan, Tanah milik Abdurahmah Haman dan Hendrik D. Hada dibangun Kantor KPUD, Tanah Milik Janda Hasi dibangun Kantor Inspektorat, dan Tanah milik Tarsius Tapu saat ini menjadi landasan Bandar Udara Komodo.

Disamping itu, Khusus Tanah Milik H. Ramang Ishaka, Pada Tahun 2010 tanahnya diambil dalam rangka Pembangunan DVOR/alat bantu Navigasi udara Bandara Komodo oleh Pemda Manggarai Barat seluas 4500 meter.

Oleh karena itu, Puluhan Tahun masyarakat berjuang untuk mendapatkan haknya dan Pada saat itu Drs.Agustinus Ch. Dula menjabat sebagai Bupati manggarai barat baru terealisasi.

Keputusan Drs. Agustinus Ch. Dula untuk mengganti tanah masyarakat tersebut didasari juga oleh data dan dokumen serta kesaksian para pelaku sejarah. Tanah-tanah masyarakat yang telah diambil dan telah digunakan untuk fasilitas publik tersebut dan sesuai ketentuan yang berlaku maka
Mantan Bupati Manggarai Barat itu, tidak perlu meminta persetujuan DPRD sebelum mengeluarkan SK Bupati Nomor : 09/KEP/HK/2012 Tentang Penunjukan/Penetapan Tanah Pengganti Tanah Masyarakat Pada Lokasi Tanah Pemda sebagaimana diubah melalui SK Nomor 217/KEP/HK/2015.

Selain itu, menurut Makarius Paskalis Baut,SH selaku Penasihat hukum terdakwa Ambrosius Sukur, ketika dikonfimasi oleh media, ia menegaskan bahwa sesuai Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik Keterangan saksi-saksi maupun dari bukti-bukti surat bahwa memang benar tanah milik masyarakat telah diambil oleh pemerintah manggarai puluhan tahun yang lalu, akan tetapi, penggantian Tanahnya yang masih menyisakan masalah seperti ada yang sudah diganti namun luasnya tidak sesuai dengan luas tanah yang diambil.

Kata dia, ada juga yang sama sekali belum pernah di ganti oleh pemerintah, dan tindakan yang diambil oleh Bupati Drs. Agutinus Ch.Dula. Kata dia, tidak menyalahi atauran tentang pemindahan aset barang milik daerah untuk kepentingan umum, berdasarkan fakta dalam persidangan para pemilik tanah yang hadir sebagai saksi sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas kebijakan Drs.Agustinus Ch. Dula karena sudah mengakomodir perjuangan mereka selama bertahun-tahun.

Ia melanjutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, disamping rasa terima kasih dan apresiasi dari pemilik tanah berdasarkan keterangan persidangan akan tetap menuntut ganti rugi atas tanah yang telah diambil oleh pemda bila tanah pengganti yang telah mereka terima diambil kembali.

Menariknya, kata Paskalis, berdasarkan Fakta Persidangan kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Perhitungan Inspektorat Provinsi NTT sejumlah Rp. 124.712.338.400,- tidak berlaku, oleh karena harga satuan dari jumlah nilai Kerugian berdasarkan Harga Indikasi Nilai Wajar Aset Tahun 2021. Sementara Dugaan Tindak Pidananya terjadi pada Tahun 2012-2015, ucap Paskalis.

Penasihat hukum itu menjelaskan, harga satuan nilai wajar aset yang menjadi rujukan Inspektorat Provinsi NTT menghitung kerugian negara diperoleh dari hasil penilaian oleh Penilai Aset Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Jacobus Makin, ST.M.Ec.Dev.
Didalam persidangan Ahli penilai aset tersebut menerangkan bahwa penilaian harga wajar tidak dapat dilakukan untuk periode Tahun 2012 – 2015 karena tidak diperoleh data transaksi penjualan tanah wajar yang dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2012.

Lebih lanjut, Paskalis Baut,S.H menegaskan bahwa, berdasarkan keterangan ahli dari Inspektorat maupun dari ahli penilai aset kita bisa memaknai yaitu Dugaan kerugian negara sebesar 124 Milyar tidak bisa digunakan oleh karena Tempus dugaan tindak pidana berdasarkan Dakwaan Penuntut Umum Tahun 2012-2015,sehingga perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan Nilai Wajat Aset Tahun 2021,tidak bisa berlaku mundur. Karena, kata dia, nilai tanah tahun 2012-2015 pasti berbeda dengan Tahun 2021,Meski demikian kami serahkan ke majelis hakim yang punya kewenangan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.

Untuk diketahui, sidang lanjutan akan dilaksanakan Pada (7/7/2022) dengan Agenda Pemeriksaan Ahli Keuangan Negara
“Sumber:Pemred Laskar
(Global)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *