DJKI Gelar MIC di Maluku untuk Dorong Pelindungan KI yang Belum Maksimal

 138 total views

MALUKU – Potensi kekayaan intelektual (KI) Maluku sangatlah besar, kendati demikian Maluku merupakan salah satu provinsi dengan angka pelindungan KI paling rendah jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Terlebih praktik promosi dan peredaran barang palsu atau tiruan atas barang KI masih marak terjadi.

Read More

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas pelindungan KI.

Selain itu, MIC memungkinkan masyarakat sebagai pemohon untuk melakukan konsultasi tatap muka dengan para ahli kekayaan intelektual dan mengikuti diseminasi dan edukasi KI.

Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham RI, Ambeg Paramarta menjelaskan bahwa MIC merupakan rintisan pembentukan klinik KI yang memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan KI yang prima bagi para stakeholder KI di daerah .

“Kegiatan ini diharapkan mampu mengakselerasi potensi KI di Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan dan menjadikan KI sebagai salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional,” ujar Ambeg dalam kegiatan MIC di Ambon, Maluku, yang digelar, Selasa, tanggal 5-6 Juli 2022.

Dari tahun 2000 hingga 2021 telah terdata kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. 

“Terdapat pola peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun, namun demikian kondisi ini perlu untuk didorong pertumbuhannya mengingat potensi yang besar sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.

Ambeg juga mengatakan, kendala dalam mendorong pertumbuhan permohonan KI terkait dengan keterbatasan jangkauan internet dan tingkat pendidikan yang belum merata di Indonesia. Diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder agar dapat menjangkau peningkatan pelindungan atas produk KI sekaligus layanan kekayaan intelektual hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia.

“Harapan saya, Bapak/Ibu yang hadir disini bisa menyuarakan dan menggaungkan hal ini kepada masyarakat khususnya penggiat UMKM agar dapat berbondong-bondong hadir ke Maluku City Mal esok untuk menghadiri Mobile Intellectual Property Clinic sebagai wujud mendukung pemajuan potensi KI khususnya di Wilayah Maluku,“ ujarnya, mengajak seluruh hadirin untuk turut berperan menyukseskan KI bergerak.

Kontribusi kekayaan intelektual dalam sektor ekonomi kreatif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2021 mencapai 7% atau Rp.1.300 triliun, dan menyerap sebanyak 17 juta tenaga kerja dan menempatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis KI terhadap PDB negara. 

“Hal ini mengindikasikan sektor ekonomi kreatif berbasis KI ini tidak bisa diremehkan karena memberikan dampak yang nyata bagi ekonomi nasional. Namun sebagian besar pelaku usaha (88,95%) di Indonesia belum memiliki hak atas KI,” ujar Ambeg.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, H.M Anwar N juga berpendapat bahwa MIC bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan KI serta mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual baik secara kuantitas maupun kualitas.

“Kiatan MIC ini dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada publik sehingga dapat terwujud pemahaman dan kesadaran akan manfaat kekayaan intelektual kepada masyarakat tentang hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya di Kota Ambon khususnya dan  Provinsi Maluku Umumnya,” pungkasnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran dan manfaat serta semangat kreatifitas dari akademisi dan masyarakat sehingga nantinya mendorong terwujudnya sentra KI di Kota Ambon yang tentunya akan mendorong kemajuan ekonomi daerah dan bangsa agar dapat bersaing di kancah Internasional.

Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon, Yan Suitela mewakili Walikota Ambon mengatakan Kota Ambon merupakan sebagai kota musik.

“Kami harapkan bukan hanya sekedar slogan tetapi bagaimana langkah konkret musik sebagai hasil karya cipta, yaitu bagian dari kekayaan intelektual dapat memberikan kesejahteraan dan pelindungan hukum. Sekaligus menjamin keberlangsungan kegiatan seni tanpa takut pembajakan hasil karya oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia turut meminta seluruh instansi terkait untuk ikut mempromosikan dengan melakukan pendaftaran/pencatatan potensi KI yang ada di sekitar Ambon, baik hasil karya cipta, merek, paten, dan kekayaan intelektual lainnya. 

Sebagai informasi, peserta kegiatan MIC di Maluku berjumlah 60 orang yang berasal dari  instansi terkait, perguruan tinggi,  Usaha  Mikro Kecil Menengah dan pegiat seni. MIC di wilayah Provinsi Maluku merupakan penyelenggaraan MIC ke-17 dari 33 wilayah di Indonesia. 

(**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *