“Kapus Suka Makmur Klarifikasi Beredar Rp. 50 Ribu Potong Absensi Terapkan Disiplin Kerja ?!”

 257 total views

Labuhanbatu – Kepala UPTD Pusat Kesehatan Puskesmas Suka Makmur Dinas Kesehatan, mengklarifikasi dugaan pemotongan uang absensi pegawai suka bolos kerja sebesar Rp.50 ribu, kini terhendus dipublik dalam terapkan kedisiplinan bertugas di Jl. Besar, Suka Makmur, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Read More

Kepala UPTD Pusat Kesehatan Puskesmas Suka Makmur Dinas Kesehatan Siti Berlian, SKM ketika dikonfirmasi melalui pesan what’s up, Senin, (11/07/2022) mengatakan, bahwa beredar informasi adanya dugaan pemotongan absensi pegawai sebesar Rp.50 ribu dalam menerapkan kedisiplinan bekerja terhadap para pegawai adalah tidak benar adanya.

Dijelaskan, ada tiga fungsi pokok  puskesmas yang saat ini harus dilaksanakan, sebab puskesmas sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di Kecamatan Bilah Barat (Wilayah).

Kemudian, ada membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat. 

Dan terakhir, dengan memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

Menurutnya, dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat tentu dibutuhkan tingkat kedisiplinan ketika para pegawai sedang bertugas sehingga masyarakat dapat menerima dengan baik suatu pelayanan kesehatan di lingkungan Puskesmas Suka Makmur tersebut.

“Jadi, gak benar itu pak, kalau boleh tau siapa yang menyampaikan infonya”, ujarnya.

Meskipun, kata dia, dengan adanya informasi kini telah mengetahuinya, selain itu, ketika melakukan pemotongan uang absensi bagaimana caranya sementara para pegawai sebagai pemilik langsung pada buku rek bank dalam pengambilan gaji tersebut. 

“mksh sdh konfirmasi infonya ya pak, gaji dan tunjangan mereka saja masuk rekening mereka”, terangnya.(M. SUKMA)

Foto: UPTD Pusat Kesehatan Puskesmas Suka Makmur 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *