“Manajer Kebun Gurach Batu PT. BSP Pertanyakan Kenapa Harus Sampai Ke Media Masalah SP, DPC AWPI Asahan Menyayangkan ?!”

 408 total views

Asahan-Global Investigasi News.COM.

Read More

Kepada sejumlah awak Media yang hadir di Kantor Sekretariat DPC AWPI (Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia) untuk Asahan yang beralamatkan di Jalan Rimbas nomor 67B, Tecy Septerio Smjk pada hari Senin (11/07/2022) mengatakan, “kita sangat menyayangkan keterangan DP selaku Manajer Kebun Gurach Batu PT. BSP saat saya konfirmasi lewat telpon mengatakan kenapa harus bawak-bawak Media untuk urusan Surat Peringatan (SP) yang kedua untuk Karyawan Panen Divisi 1 yang di pinjamkan ke Divisi 4 atas nama Ikhyen Fahmi, dan kenapa Wartawan harus mengintimidasi Assisten saya,” ucap Tecy Septerio Smjk mengulang ucapan DP.

Masih penjelasan Tecy Septerio Smjk, “Kita sangat menyesalkan dugaan ketidak pahaman Manajemen Kebun Guraht Batu PT. BSP tentang UU Pers nomor 40 tahun 1999, juga UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengingat yang kami lakukan hanya meminta keterangan atau konfirmasi terkait adanya informasi yang sampai ke kami bahwa ada karyawan yang dalam keadaan sakit yang dibuktikan oleh surat dari dokter Faisal dari RS Ibu Kartini Kisaran, dan hal izin meninggalkan ancak Ikhyen Fahmi juga sudah izin dengan mandornya yang berinisial P terus bagaimana mungkin kami dibilang intervensi mereka (red Manajemen Kebun Gurach Batu) kenapa tidak bisa dibedakan maksud dari konfirmasi dengan intervensi,” ucap Tecy Septerio.

“Berkali-kali kami para wartawan mencoba menjelaskan jika kami cuma mau konfirmasi namun SF tetap berkeras minta Surat Kuasa dari kami selaku wartawan, kendatipun kami sudah mencoba menunjukkan KTA dan Surat Tugas kami selaku awak Media, namun tetap saja SF menyamakan kami dengan Pengacara sehingga SF tetap ngotot minta surat kuasa,” ucap Tecy Septerio Smjk dengan ketawa.

Ditempat yang sama Supri Agus selaku ketua DPC AWPI Asahan mengatakan, “kita sangat menyesalkan Manajemen PT. BSP Kebun Gurach Batu yang samasekali tidak ada niat untuk meluruskan atau menjelaskan duduk masalah kenapa SP terbit diduga tidak sesuai SOP dari UU ketenagakerjaan Pasal 151 Ayat 1:
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

(S.Ag & tim).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *