55 total views, 1 views today
GIN – JEBUS, Menindak lanjuti pemberitaan lewat media online hari ini jam 13.54 wib, Bhabinkamtibmas beserta anggota Polsek Jebus mengambil tindakan penertiban dan dilarang keras mengadakan pertambangan di wilayah jalan raya (umum) karena akan berakibat fatal bagi kita semua.

Tindakan penertiban secara tegas tersebut dilaksanakan pada pukul 16.33 wib.masyarakat Jebu Darat dan Jebu Laut sangat berterimakasih dengan adanya tindakan dari aparat setempat
Dari beberapa permintaan warga agar diadakan pemasangan papan plang larangan supaya para penambang tidak mengadakan penambangan di wilayah tersebut
Mediapun menyampaikan ke pihak kphp bembang antan Jebu atas permintaan warga.beni