“Ada Apa, Pemilik Kebun Buah Naga Yang Viral Di Konten YouTube Kades Batu Anam Melarikan Diri ?!”

 879 total views

Asahan-GlobalInvestigasiNews.COM.
Mendengar adanya informasi dari masyarakat Desa Batu Anam yang namanya minta dirahasiakan, menjelaskan kepada tim DPC AWPI Asahan, pada hari kamis (14/07/2022) di Kantor sekretariat DPC AWPI Asahan yang beralamatkan di jalan Rimbas nomor 67B kelurahan Sidodadi kecamatan Kisaran Barat, Asahan.

Read More

Dengan informasi yang disampaikan jika Subagio alias Giok (48) warga Desa Batu Anam yang sempat viral lewat konten YouTube Desa Batu Anam dikabarkan sekitar 3 hari yang lalu sudah melarikan diri dari Desa Batu Anam.

“Bang, si Subagio alias Giok yang pernah orang abang datangi tempo hari di kolam tempat Giok tinggal, sekarang sudah lari bang dari Desa Batu Anam, kemungkinan ini ada kaitannya bang dengan berita-berita yang orang abang buat sebelumnya tentang Konten YouTube yang kabarnya penuh kebohongan itu bang,” ucap salah satu warga Desa Batu Anam (nama dirahasiakan).

Mendapat informasi dari warga, tim DPC AWPI Asahan menurunkan timnya untuk mencari tahu kebenarannya, dan mencoba mencari tahu kemungkinan adanya kaitan dari Konten YouTube yang diduga bernuansa kebohongan publik yang dilakukan Harianto selaku Kepala Desa Batu Anam dengan larinya Subagio alias Giok beserta keluarganya dari Desa Batu Anam.

Mengingat tim DPC AWPI Asahan sudah masuk dalam tahap proses mengirim surat somasi keduanya untuk Harianto sebagai kepala Desa Batu Anam yang ditembuskan ke pihak Kecamatan Rahuning, PMD Asahan, Inspektorat Asahan serta Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Asahan, dan tinggal selangkah lagi tim DPC AWPI Asahan untuk mendesak pihak terkait Pemkab dan APH kabupaten Asahan untuk memanggil Harianto selaku Kepala Desa Batu Anam untuk dimintai keterangannya sebagai pembuat dan Pengunggah konten YouTube yang diduga memiliki unsur kebohongan publik.

Supri Agus selaku ketua DPC AWPI Asahan yang didampingi oleh Tecy Septerio Smjk selaku sekjen dan M Ahyar SH sebagai Kepala Bidang
Hukum, Ham & Advokasi kepada sejumlah awak Media mengatakan, “kita mencoba mencari tahu, apakah ada kaitannya larinya Subagio alias Giok dengan permasalahan konten YouTube Desa Batu Anam yang diduga telah melanggar UU No. 1 thn 1946 terkait peraturan hukum pidana Pasal 14 menyatakan. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun,” ucap Supri Agus.

“Mengingat peran Subagio alias Giok yang mengaku sebagai pemilik kebun buah naga dengan luas 15 rante dengan titik tanam 800 pokok buah naga, yang mengaku bisa menjalankan usahanya karena mendapat pinjaman dari Bumdes Desa Batu Anam, namun kenyataannya Subagio alias Giok hanyalah sebagai pekerja atau orang yang di upah oleh Kepala Desa, dan Harianto selaku kepala Desa Batu Anam kepada tim DPC AWPI Asahan sudah mengakui kesalahannya, namun sampai dengan saat ini Harianto belum bisa menepati janjinya untuk menunjukkan data neraca Bumdesnya, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah sepatutnya Harianto menjawab surat kami,” ungkap Supri Agus.

Ditempat yang sama Tecy Septerio Smjk selaku sekjen DPC AWPI Asahan menjelaskan, “peran kita sebagai pelaku sosial’kontrol sudah seharusnya untuk mempertanyakan hal Neraca Bumdes Desa Batu Anam, mengingat kebohongan yang sudah dilakukan oleh Harianto selaku Kepala Desa melalui konten YouTube nya yang berjudul Potensi Desa-desa Batu Anam Bidang Perekonomian Batu Anam yang diunggah 10 bulan yang lalu, yang mana Subagio alias Giok yang nyatanya hanya pekerja diminta untuk mengaku sebagai pemilik dari kebun buah naga, begitu juga dengan Bariun Sitorus yang berperan sebagai Kepala Dusun diminta untuk mengaku sebagai ketua Bumdes, wajarkan kalau kita punya asumsi negatif kepada kepala Desa,” pungkas Tecy Septerio Smjk.

Menutup keterangannya, sekjen AWPI Asahan menjelaskan jika pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan ke Badan keterbukaan Informasi Publik Sumatera Utara di Medan, untuk melaporkan pelanggaran yang sudah dilakukan Harianto. (S.Ag & tim).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *