“Dinas Perkimtan Sulsel Diduga Mengambilalih Kewenangan Dinas PUTR Sulsel Terkait Tim Pengelola Teknis, L-KONTAK : Bisa Illegal Produknya, Gubernur Jangan Tutup Mata ?!”

 229 total views

Tony Iswandi, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK), siap melaporkan dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, jabatan, dan kedudukan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Tugas dan Fungsi Pengelola Teknis sebagaimana yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Read More

Menurut Iswandi, sapaan akrab Tony Iswandi, mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja itu sangat jelas bahwa, bangunan gedung, serta penataan bangunan dan lingkungannya adalah termasuk dalam sub urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, sehingga tugas dan fungsi bangunan gedung, serta penataan bangunan dan lingkungannya merupakan tugas Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) sebagaimana telah diatur pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, dan diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 640/7692/B.ORG tertanggal 6 Agustus 2021.

“Saya melihat ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan Sulsel dengan mengambil alih tugas dan fungsi Dinas PUTR Sulsel. Tim Pengelola Teknis itu menjadi tanggung jawab Dinas PUTR, Dinas Perkimtan jangan main-main dengan aturan yang sudah ada. Bisa ilegal produk hukum yang dihasilkan mereka. Kami punya bukti itu,” tegasnya.

Iswandi menyayangkan jika masih ada Dinas pada perangkat Daerah yang masih meminta tenaga pengelola teknis kepada Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bukan merupakan kewenangannya. Sebab menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh OPD yang tidak memiliki kewenangan itu dapat berimplikasi hukum pada Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undangan -undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan bisa menjerat para pelakunya, dan itu kami siap laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Dia juga berharap kepada oknum yang selalu mengambil keuntungan dengan melakukan tindakan yang bukan merupakan kewenangannya, agar segera menghentikan hal itu dengan kembali menyerahkan kepada OPD yang ditunjuk oleh Gubernur Sulsel.

“Kami sudah meyiapkan pembuktiannya untuk kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum, bagi oknum yang selalu dengan sengaja mengambil Tugas Dan Fungsi OPD yang legal, untuk segera menghentikan tindakannya. Gubernur Sulsel jangan tutup mata, jika perlu Non Jobkan saja pelakunya,” tutup Iswandi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *