“Hasbi, Ketua GAAS Kab. Banyuasin Angkat Bicara Terkait Upaya Penghadangan Aksi Demo Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumsel !!”

 279 total views

Globalinvestigasinews,-PALEMBANG – Beredarnya video seorang oknum yang diduga menghalang halangi aksi damai sejumlah mahasiswa di depan kantor OJK Regional VII Sumbagsel di medsos membuat sejumlah aktivis geram dan garang. Kamis (14/07/22)

Read More

Salah satunya dari Ketua Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Kabupaten Banyuasin Hasbi Jarnawi H, SE mengatakan, terkait beredarnya video tersebut saya pribadi sangat geram atas ulah oknum yang menghalang halangi aksi damai tersebut.

” Karena penyampaian pendapat di muka publik baik secara lisan maupun tulisan jelas di atur dalam Undang Undang Nomor 9 Tahun 1999, Ujarnya

Lanjut Hasbi, apa yang dilakukan oknum yang diduga menghalang halangi itu sangat patal dan salah besar, dan bertentangan dengan Undang-Undang yang ada.

” Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, karena sangat mencitrai Demokrasi di Negeri tercintai ini, siapapun bebas berpendapat dan tidak harus dilarang ataupun dihalang-halangi. tegasnya

Perbuatan oknum tersebut sangat jelas mengangkangi UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Di dalam UU No 9/1999 pasal 18 sebagai berikut :

” Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan.,”

Jadi jelas, kami selaku aktivis meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas motif dibalik dugaan penghalangan aksi damai tersebut.

” Tangkap dan Usut tuntas siapa dalang yang menunggangi aksi oknum yang diduga menghalangi aksi damai tersebut, harapnya
(Jurnalis GIN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *