Setelah Lima Belas Hari Buron, Akhirnya Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan

 205 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

Kabid Humas Polda Jabar : Setelah Lima Belas Hari Buron, Akhirnya Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan

Unit opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil menangkap anggota geng motor yang melakukan penusukan terhadap seorang pria di Kampung Jayanti Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Jumat (15/7/2022).

Peristiwa penusukan oleh anggota geng motor tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu pada hari Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 19.00 wib dengan korban tewas akibat sabetan senjata tajam bernama Supiyani warga Kampung Gentong Desa Cikadu Kabupaten Sukabumi.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si berterima kasih atas kerja keras Kapolres Sukabumi Polda Jabar yang telah berhasil membekuk anggota geng motor pelaku penusukan.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah pada saat konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama masing-masing berinisial Z, D dan H dan masih memburu A dengan status DPO.

” Alhamdulillah hari ini kita Konferensi Pers kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam yang digunakan pelaku sehingga korban meninggal dunia, terimakasih kepada tim Opsnal Satuan Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” ungkap Dedy pada Konpersnya di Mapolsek Cisolok.

Selanjutnya Kapolres mengatakan pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.

” Motifnya dia (pelaku, red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi, pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi,” sambung Alumni Akpol tahun 2002 itu.

Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

” Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kab. Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah,” pungkasnya.

Bandung 15 Juli 2022

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabarl

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *