“Setelah Dinyatakan Menang di PTUN Medan, Ahmad Bandung Cs Kembali Gugat PT. Pulahan Seruwai di PN Kisaran ?!”

 420 total views

Asahan-GlobalInvestigasiNews.COM.
Setelah sebelumnya dinyatakan menang dari PT Pulahan Seruai di Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada tanggal 18 Juni 2022 yang lalu, Ahmad Bandung bersama masyarakat Kecamatan Tinggi Raja yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera, yang beralamatkan di Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara kembali menggugat PT Pulahan Seruwai dengan Nomor Perkara : 50/Pdt/G/2022/PN-Kis.

Read More

Perkara gugatan disidangkan untuk pertama kali di Pengadilan Negeri Kisaran yang beralamatkan di Jalan Kartini Kabupaten Asahan pada hari Senin (01/08/2022) dengan Pekara tuntutan sikap keberatan dan bentuk kerugian serta dugaan adanya rekayasa keadaan dan dugaan Kriminalisasi petani yang terjadi sejak tahun 2005.

Mengutip keterangan dari Ahmad Bandung yang di dampingi oleh Marimin selaku Ketua Kelompok Tani (Koptan) dengan anggotanya serta 3 orang Penasihatnya, Ahmad Bandung mengatakan, “dalam perkara ini kami membawa surat gugatan yang akan kami sampaikan ke Hakim untuk disidangkan, ada sebanyak 21 sikap keberatan dan bentuk kerugian serta dugaan adanya rekayasa keadaan dan dugaan Kriminalisasi terhadap petani yang dilakukan pihak PT Pulahan Seruwai yang sudah terjadi sejak tahun 2005,” ucap Amad Bandung.

Sementara Ditempat yang sama, Marimin selaku Ketua Kelompok Tani saat dimintai keterangannya menjelaskan, “ada kejanggalan yang sangat menonjol dari kedua keputusan eksekusi lahan petani yang diduga salah objek, diantaranya Surat Eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri pada tahun 2016 dan tahun 2017 terhadap lahan masyarat di Kecamatan Tinggi Raja, namun Surat Perintah Eksekusi dialamatkan di Kecamatan Air Batu, sehingga menimbulkan kerugian petani hingga milyaran rupiah akibat banyaknya pohon kelapa sawit masyarakat yang ditumbangi oleh pelaksana Eksekusi” ungkap Marimin.

Selanjutnya Marimin bersama anggota Kelompok Tani menjelaskan, “untuk sidang perdana kali ini hanya dihadiri satu kuasa hukum dari pihak petani, setelah proses mediasi gagal dilakukan dikarenakan tidak hadirnya pihak dari pemilik perusahaan PT Pulahan Seruwai” ucap Marimin.

Kembali penjelasan Amad Bandung, “Ada seluas 156 Hektare lahan Petani yang diduga telah dirampas oleh PT Pulahan Seruwai yang disebabkan adanya 4 Kepala Desa yang bersepadan langsung dengan PT Pulahan Seruwai yang telah membuat surat pernyataan tidak pernah mengetahui atau membuat penetapan petani peserta Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Plasma) sekitar, yang dibuat melalui camat untuk diteruskan ke Bupati Asahan dalam rangka pemenuhan persyaratan atau perpanjangan pembaharuan HGU atas nama PT Pulahan Seruwai di Kabupaten Asahan,” ungkap Ahmad Bandung.

“Sehingga atas perpanjanagan atau perubahan HGU PT Pulahan Seruwai diduga cacat hukum, mengingat adanya dugaan tindak pidana memanipulasi data dan keterangan yang tidak sebenarnya yang berujung terbitnya surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / kepala BPN Nomor .13 HGU /kemen ART /BPN /11/2022 tanggal 14 Pebruari 2022 yang lalu,” papar Ahmad Bandung.

Sementara Akmal Tanjung SH dan Zulham Rani SH yang didampingi Iskandar SH selaku Kuasa Hukum dari Kelompok Tani (Koptan) Tinggi Raja, mengaku optimis akan memenangkan perkara, mengingat penjelasan dan keterangan yang disampaikan oleh Majelis hakim dan Putusan Pengadilan PTUN telah mengarah dan mengatakan jika petani sebagai pemilik hak atas tanah yang telah di rampas hsknya oleh PT Pulahan Seruwai. (S. Ag).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *