KONFERENSI PERS : “TERKAIT BERAS BANPRES YANG DIKUBUR DI DEPOK ADALAH BERAS MILIK JNE ?!”

 369 total views

Jakarta, 4 Agustus 2022, Globalinvestigasinews.com –
(PRESS CONFERENCE) – PT Jalur Nugraha Ekakurir atau JNE dengan didampingi pengacaranya Dr. Hotman Paris Hutapea SH., M.Hum memberikan jawaban atas viralnya dugaan tuduhan/fitnah terkait penimbunan beras berupa Bantuan Sosial Presiden RI Atau (“BERAS BANPRES”) yang ditimbun di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kota Depok, Jawa Barat adalah Beras Milik JNE yang rusak.

Read More

VP of Marketing JNE Eri Palgunadi menjelaskan dalam menjalankan bisnis JNE selalu mematuhi dan mengikuti peraturan yang berlaku serta selalu menjalankan standar operasi yang berlaku di perusahaan dengan sebaik mungkin.
Sebagai perusahaan yang didirikan sejak 1990 oleh, Bapak H. Soeprapto Soeparno, JNE juga mengklaim mengedepankan nilai-nilai berbagi, memberi, menyantuni dan saling menghargai serta menghormati seluruh pihak baik internal maupun eksternal perusahaan. Sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir ekspress dan logistik, JNE juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan, masyarakat serta pemerintah.

Berkaitan dengan kabar viral Beras Bantuan Sosial Presiden (BANPRES) yang dikubur JNE di Depok, Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Dr. Hotman Paris Hutapea.S.H., M.Hum mengatakan bahwa BANPRES tersebut adalah hak milik JNE.

Hal Ini lantara JNE sudah mengambil opsi pemotongan honor dari distribusi untuk digunakan untuk mengganti Banpres yang rusak kepada PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI) tersebut, jadi ketika beras itu rusak, kita langsung minta pengganti ke SSI, dan dari JNE langsung mengirim lagi ke penerima manfaat bantuan, kata dia dihadapan awak media, Kamis (4/8/2022).

Dengan demikian, kata Hotman, lantaran beras pengganti sudah dikirim kembali dengan menggunakan uang dari JNE maka beras itu secara hukum adalah hak milik JNE. Jadi mau dikemanakan, mau diapakan itu sudah menjadi hak JNE dan tidak melanggar hukum, penguburan itu sendiri dilakukan dengan alasan beras sudah rusak karena didiamkan di gudang JNE selama satu setengah tahun hingga membuatnya busuk.

Dengan mengubur beras yang rusak, langkah ini diambil agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, beras rusak sebanyak 3,4 ton itu disimpan selama satu setengah tahun di gudang JNE, itu makin lama makin rusak dan busuk, kemudian ada inisiatif untuk dibuang karena kalau diedarkan di masyarakat, dikhawatirkan akan disalahgunakan, maka dengan mengubur beras yang rusak, langkah ini diambil agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Total secara keseluruhan sebanyak 6.999 ton, beras rusak 3,4 Ton atau 3400 kg, maka tidak sampai 0,05℅, tidak sampai setengah persen jadi wajar kalau ada beras yang rusak”, ujar Bang Hotman.

Beras sebanyak 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak, kemudian terhadap beras 3,4 ton tersebut sudah diganti oleh pihak JNE kepada pemerintah.

Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, Negara tidak dirugikan, Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan.

(Jayadi – Global Investigasi News & GI News).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *