“DPD L-KONTAK Pangkep Resmi Melaporkan Salah Satu Media Ke Polres ?!”

 290 total views

GIN, Pangkajene – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPD L-KONTAK) Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan (Pangkep) telah resmi melaporkan salahsatu Media berikut narasumber berita SF, dan AK selaku wartawan ke Kepolisian Resort Kabupaten Pangkep, Rabu, 10/8/2022.

Read More

Dijelaskan Ir. H. Muh. Ali, MM Sekertaris DPD L-KONTAK Pangkep, laporan resmi lembaganya ke Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pangkep dengan Nomor Surat 0201/K.II/S.LP.DPD PANGKEP/VIII/2022 terkait adanya pemberitaan dari salah satu Media (CN) edisi tanggal 5 Agustus 2022 dengan judul “Sofyan Dorong Proyek Rehab SMP Negeri 1 Ma’rang Pangkep Naik Tahap Penyidikan, Apresiasi Polda Panggil Kepala Dinas Dan PPK” yang diduga melakukan penciplakan narasi saudara Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L-KONTAK yang sudah menjadi domain lembaganya pada beberapa media oleh Media CN.

“Narasi pada beberapa paragraf di pemberitaan media CN diduga merupakan narasi milik lembaga kami. Buktinya sudah kami lampirkan pada laporan,” kata Muh. Ali.

Muh. Ali juga menambahkan, selain Media CN, lembaganya turut melaporkan saudara SF selaku narasumber di pemberitaan itu. Dia dan lembangya menduga, jika saudara Sofyan selaku narasumber tidak akan menggunakan kalimat yang sama dengan kalimat yang digunakan Dian Resky, sehingga kuat dugaan lembaganya jika nama SF yang dicatut itu tidak ada alias tidak benar.

“Kami menduga, nama SF ini hanya dicatut. Jika memang benar, apa jabatan saudara SF pada lembaganya? Silahkan mereka buktikan, bahwa hal itu memang hasil karya jurnalis,” ungkap Muh. Ali.

Dugaan penciplakan narasi yang dilakukan Media CN pada pemberitaannya jika benar tidak ada, menurut Muh. Ali, dapat berimbas pada perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur pada Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1946.

“Jika SF yang dimaksud memang tidak jelas keberadaannya, serta lembaga dan jabatannya, maka pemberitaan itu dapat dikatakan pembohongan publik. Bisa saja dikatakan membuat keonaran, ini bisa pidana,” tegas Muh. Ali.

Narasi yang diduga hasil penciplakan, ditambahkan Muh. Ali, dapat juga melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Undang-undang Hak Cipta sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 7. Dia dan lembaganya bahkan menduga ada pelanggaran kode etik jurnalistik sebagaimana yang tertuang pada BAB VIII, Ketentuan Pidana, Pasal 18 ayat (3), Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS serta Kode Etik Jurnalis.

“Kami mendesak Kapolres Pangkep segera menindaklanjuti laporan kami, dengan memanggil pihak terkait demi penegakan hukum,” tutup Muh. Ali.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *