BARESKRIM MABES POLRI GEREBEK PABRIK OPLOSAN GAS TERBESAR DI WILAYAH KABUPATEN GIANYAR

 270 total views

Gianyarinfo – Anggota Bareskrim Polri turun langsung ke Gianyar melakukan penggerebekan gudang dan pabrik oplosan tabung gas subsidi di Jalan Mulawarman Link. Tedung Abianbase, Gianyar, Jumat dini hari (12/8) pukul 02.00 Wita. Kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama, yakni tindak pidana Migas yaitu penyalahgunaan gas bersubsidi atau pemindahan gas yang diduga illegal dari tabung 3 kg ke 12 kg dan dari tabung 3 kg ke 50 kg.

Read More

Dari penggerebekan itu, Bareskrim Mabes Polri mengamankan 15 unit Mobil Pick UP dan ribuan tabung gas bersama pemilik gudang yaitu Bapak ketut Kacret beserta anak buahnya, dimana yang datang sebagai penjual maupun pembeli ke lokasi pabrik dengan membawa Tabung Gas menggunakan Mobil Pickup juga Ikut diamankan.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, Bareskrim Polri turun karena banyaknya Laporan Masyarakat yang mengeluhkan banyak adanya aktivitas Pengoplosan Gas di wilayah Gianyar, dengan adanya Laporan tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas dilapangan dan akhirnya terungkap dimana Petugas Bareskrim Polri berhasil mengamankan Pabrik Oplos Gas di wilayah Gianyar Mobil dimana telah diamankan 15 unit Mobil Pick up yang ada di Lokasi serta Ribuan Tabung Gas isian 3, 12 dan 50 Kg dan ini merupakan Tangkapan Gas Oplosan terbesar di wilayah Gianyar

Penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di pabrik oplosan tabung gas di wilayah Gianyar merupakan perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri untuk mengukap semua jaringan kejahatan migas yaitu penyalahgunaan tabung gas bersubsidi karena sangat merugikan rakyat kecil.

Selanjutnya anggota Bareskrim Polri yang di bantu oleh Polres Gianyar mengamankan seluruh hasil sitaan Barang bukti berupa Tabung Gas dan Kendaraan Pick up yang selanjutnya dibawa di ke Polres Gianyar Untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pelaku dan anak buahnya.

Hasil gas oplosan itu rencananya akan dijual ke para konsumen dengan harga non subsidi. Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak dan Semua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Via @Gede Arya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *