Bhabinkamtibmas Polsek Air Joman Asahan Lakukan Sosialisasi Tentang Hukuman Bagi Pelaku Karhutla

 136 total views

Asahan-GlobalInvestigasiNews.COM.
Bhabinkamtimas Polsek Air Joman Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dsn I Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten. Asahan, Jumat (12/08/2022).

Read More

Dalam hal ini, Bhabinkamtimas Bripka RS.Manurung menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat apabila membuka /membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.

“Untuk pelaku Karhutla dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling Minim 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar,”ucap Bripka RS.Manurung.

Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.

“Kami juga berharap kepada warga masyarakat dapat menjaga kelestarian Lingkungan,” pungkasnya. (S. Ag).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *