“Dugaan Eksploitasi Sungai, L-KONTAK Meminta APH Usut Tuntas Proyek Peningkatan Bendung Suplesi Radda Kab. Luwu ?!”

 1,397 total views

Makassar – Proyek peningkatan Bendung Suplesi Radda Kabupaten Luwu yang dilaksanakan oleh PT.Minarta Dutahutama senilai harga terkoreksi Rp. 33.700.898.380,60,- oleh SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Tahun Anggaran 2021 diduga terjadi Eksploitasi Sungai.

Read More

Eksploitasi Sungai tersebut diduga dilakukan oleh pelaksana kegiatan dengan cara mengambil Sumber Daya Alam berupa batu, pasir, tanah tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Dugaan pengambilan material secara ilegal itu menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) dapat menimbulkan longsor pada daerah disekitaran sungai.

Berdasarkan hasil monitoring timnya, Dian Reski menjelaskan, jika PT.Minarta Dutahutama diduga telah melakukan penambangan secara ilegal yang dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem didaerah sekitaran sungai tersebut.

“Pengambilan material atau Sumber Daya Alam ini seharusnya ada izin tambang. Kenapa dibiarkan. Apakah perusahaan Pelaksana memiliki izin tambang yang diajukan pada saat pemasukan dokumen penawarannya?,” katanya.

Pengambilan material dari sungai tanpa izin harus segera diusut tuntas Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut Dian Reski eksploitasi itu sudah termasuk pengrusakan alam sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7.

“Siapapun dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diancam dengan pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dibidang lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan, ” tegasnya

Indikasi Eksploitasi Sungai menurut Dian Resky memperjelas jika Proyek Peningkatan Bendung Suplesi Radda Kabupaten Luwu tahun anggaran 2021 melabrak segala aturan yang dapat mengakibatkan perbuatan Tindak Pidana Korupsi. Dia menjelaskan, bahwa jika terbukti pemakaian bahan material yang bersumber dari sungai tersebut, maka penyedia dianggap telah melakukan permufakatan jahat dengan PPK untuk menghindari belanja material yang digunakan dengan berasal dari sungai setempat.

“Penyedia harus membuktikan jika material yang digunakan adalah material bukan dari sungai itu. Jika terbukti tidak sesuai, PPK mestinya tidak membiarkan hal ini terjadi. Ini bisa merugikan negara,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *