Polsek Jebus Laksanakan Gelar Khusus Penyelesaian Perkara Melalui Metode Penerapan Perinsip Keadilan Restorative

 215 total views

Parit Tiga Jebus, 3 Kasus ungkap kasus di Polsek Jebus dilaksanakan Gelar khusus penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) atau yang biasa disebut RJ. Hal tersebut dikarenakan Pihak Pelapor menghendaki penyelesaian secara Kekeluargaan dan hal Tersebut merupakan Penjabaran dari Kebijakan Kapolri tentang RJ.

Read More

Adapun Kasus Pertama berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B-375/VII/2022/POLSEK JEBUS/POLRES BABAR/POLDA KEP.BABEL. Ps. Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Rendy Kurniawan Basuki, S.Tr. K melaksanakan kegiatan gelar khusus penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) terhadap perkara pencurian di rumah Pelapor an. Sdri. HERNA YULIANTI yang beralamat di Dsn. Suntai Ds. Air Gantang Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, yang mana atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian sekitar Rp.1.800.000,-.
Terlapor an. MULYADI Als MUL Bin MUDIRAN (Alm) dan Keluarganya telah melakukan pengembalian hak kepada Pelapor an. Sdri. HERNA YULIANTI dengan menyerahkan kembali barang curian berupa 1 (satu) buah Hand Phone Merk VIVO Y15s/V2120.

Kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B-396/VIII/2022/POLSEK JEBUS/POLRES BABAR/POLDA KEP.BABEL, tanggal 02 Agustus 2022. Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho S.H, S.I.K memimpin kegiatan gelar khusus penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) terhadap perkara penganiayaan di Desa puput Kec. Parittiga Kab Bangka Barat. Yang mana Terlapor an. LEONARDO Ald Tet Bin MAINI (Alm) dan Keluarganya telah melakukan pengembalian hak kepada Korban an. Sdr. AGUS SUPRIATMAN Als AGUS Bin EMPAR SUPARMAN (Alm) dengan menyerahkan sejumlah uang untuk pergantian pengobatan.

Kasus Ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-372/VII/2022/POLSEK JEBUS/POLRES BABAR/POLDA KEP.BABEL, tanggal 20 Juli 2022. Ps. Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Rendy Kurniawan Basuki S.Tr.K melaksanakan kegiatan gelar khusus penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) terhadap perkara pengeroyokan di Ds Semulut Kec Parittiga Kab Bangka Barat. Terlapor an. AIDIL SAPITRA, WAHYUDI, RINALDI LA SANI dan Keluarganya telah melakukan pengembalian hak kepada Korban an. Sdr. DONI dengan menyerahkan sejumlah uang Pengobatan.

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho SH SIK seizin Kapolres Bangka barat mengatakan Kegiatan Restorasi justice ini Merupakan Keinginan Pihak Pelapor dan Terlapor. Yang Ingin Menyelesaikan perkara tersebut secara Kekeluargaan dengan menimbang berbagai Faktor. Para Pihak telah membuat surat perjanjian. Kegiatan RJ berjalan aman dan lancar.

Kegiatan RJ ini dihadiri juga oleh Ps. Kanit Binmas, Para Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Keluarga Pelapor dan Terlapor tutup Kompol Ghalih.
(Amri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *