Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

“Jika Tidak Memiliki Izin, Tertibkan Segera Tempat Hiburan Malam (THM) di Parit Tiga ?!”

 380 total views

GIN – PARITTIGA, Pasca penutupan dan Penandatanganan Surat Pernyataan Tempat Hiburan Malam (THM) Master One, Milik Karsono (55) warga Desa Bukit Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Jumat (09/9/2022) “menuai banyak pertanyaan publik ?!”.

Pasalnya Tim Gabungan (Timgab) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Babar, Polres Babar, pihak Kecamatan Parittiga dan Polsek Jebus terkesan hanya menjaring satu THM saja, sementara itu di PARITTIGA ada sekitardua belas (12) lagi, THM lainnya masih terus beroperasi kendati semua THM tersebut patut diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat ?.

Dari pantauan awak media, Minggu sekira pukul 00.03 WIB masih banyak THM yang beroperasi, apakah mereka (THM-Red) sudah memiliki ijin operasionalnya atau tidak ?.

Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bangka Barat Sidarta saat dikonfirmasi awak media terkait akan dilakukannya penutupan disejumlah THM yang tidak memiliki izin, Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera menertibkannya.

“Semua akan kita tertibkan karena sesuai dengan aturan usaha tersebut harus memiliki izin operasionalnya sebagai tempat hiburan,” kata Sidarta.

Saat disinggung sering terjadinya penusukan dibeberapa tempat THM, bahwa sbelum kejadian di Cafe Karsono, menurut Sidarta bahwa kejadian serupa juga pernah kejadian di THM lainnya.

“Iya betul dan sudah kita jadwalkan untuk itu, kalau masalah penusukan tidak akan terjadi lagi kalau semua tertib mulai dari perizinan sampai ke operasionalnya. *** Bersambung.
(Amri)