“Banding Ferdy Sambo Ditolak !!”

 342 total views

JAKARTA — Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tetap dipecat Polri. Ini merupakan hasil dari sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Read More

“Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding,” kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9).

“Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,” tambah dia.

Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Salah satunya sanksi pemecatan dari Polri.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Agung.

Sidang banding digelar hari ini dipimpin oleh Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Agung didampingi 4 orang jenderal bintang 2 dalam membahas memori banding Ferdy Sambo.

Dengan adanya putusan ini, Ferdy Sambo akan secara resmi dipecat dari Polri. AsSDM Kapolri punya waktu 5 hari untuk mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo.

Polri menegaskan, setelah adanya putusan sidang ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Sebab, hasil banding sifatnya final dan mengikat.

“Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

Sumber : Net Photo : Istimewa

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *