Developer Diduga Melanggar Garis Sempadan Sungai, Kabid Tata Ruang PUPR Loteng: “Saya akan Koordinasi dengan Team dulu?!”

 478 total views

GIN – LOTENG, Pembangunan Perumahan AV di Dusun Sulin Desa Labulia Kec. Jonggat yang dikerjakan oleh pengembang, Developer NP mendapat sorotan publik. Pasalnya pembangunan perumahan itu diduga melanggar RTRW Lombok Tengah yakni membangun perumahan dipinggir sungai Sulin di atas garis sempadan sungai Sulin.

Read More

Pembangunan perumahan itu diduga melanggar garis sempadan sungai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan sebab ada yang dibangun di pinggir sungai Sulin dengan jarak sekitar 3 meter dari pinggir, bibir sungai Sulin, kata MS warga Labulia

Menurutnya sesuai ketentuan RTRW bahwa di daerah sempadan sungai dilarang untuk didirikan bangunan, sebab dengan adanya bangunan di sempadan sungai, masyarakat yang menempati bantaran sungai umumnya membuang sampah dan limbah rumah tangganya langsung ke sungai yang dapat menyebabkan adanya degradasi lingkungan.

Sementara tanah bantaran sungai adalah milik negara sebagai pemegang hak menguasai atas tanah. Khususnya tanah bantaran sungai yang memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan atas tanah bantaran sungai agar memberikan manfaat ketersediaan dan kebutuhan air guna kemakmuran masyarakat, jadi bukan milik perorangan atau pengembang, developer.

Sesuai tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2011-2031 Pasal 83 ayat 4 huruf b. Menetapkan bahwa dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali bangunan yang dimaksudkan untuk pengelolaan badan air dan/ pemanfaatan air. Sebab Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Dan lebar sempadan sungai terdiri atas sempadan mutlak dan sempadan penyangga. Sempadan mutlak ditetapkan selebar 6. Sementara dilokasi pembangunan perumahan tersebut hanya berjarak 3 meter dari bibir sungai Sulin.

Sekda Lombok Tengah Lalu Firman selaku Ketua TKPRD Loteng yang dikonfirmasi media melalui WhatsApp (18/9) menjawab silakan di konfirmasi ke Kabid Tataruang PUPR Loteng, Ngih!

Kepala Dinas Perkim Loteng Alfian Rahman dikonfirmasi media melalui WhatsApp menjawab, Wa’alaikumsalam…
Nggih sami²…kalau masalah rekomendasi tata ruang ada di PUPR

Yang mengecek ke lapangan nike tim yang diketuai PUPR..
TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah), yang diketuai Sekda dan bagian penataan ruangnya ada di PUPR., Jawabnya.

Kepala Desa Labulia Mahjat yang juga dikonfirmasi media terkait hal tersebut enggan memberikan keterangannya

Sementara itu Kabid Tata Ruang PUPR Loteng Sarjan yang akan dikonfirmasi media ia menjawab melalui WhatsApp (19/9) “saya akan koordinasi dengan tiem dulu”
Hingga berita ini dimuat ia belum memberikan keterangan resminya.

Dan Developer AV selaku pengembang yang akan dimintai keterangannya belum bisa ditemui awak media dan belum memberikan keterangannya juga. *** Bersambung. (mst)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *