Konsep Restorative Justice, Geser Paradigma Pemidanaan, Penekanan Pemulihan Bukan Pembalasan

 242 total views

Globalinvestigasinews.com. JAKARTA-:Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Agnes Triani, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Indonesia Netherlands Legal Update (INLU). bertempat di Erasmuis Huis Pusat Kebudayaan Belanda di Jakarta,Senin (19/9/2022).

Read More

Diskusi dengan Tema “Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia untuk Mengakomodir Akses Keadilan bagi Semua” Tersebut tampak berjalan tertib dan lancar.

Dalam kesempatan ini, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda menyampaikan bahwa konsep restorative justice merupakan sebuah cara pandang alternatif dalam penyelesaian perkara yang semula berfokus pada pembalasan/penghukuman kepada pelaku atas tindak pidana yang telah dilakukan (retributive justice) menjadi penyelesaian perkara dengan menekankan pada pemulihan korban dan lingkungan masyarakat.

“Keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan,” ujar Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda.

” penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana, dan biaya ringan ” Timpalnya.

Lebih rinci Dierektur menguraikan bahwa Dalam ruang lingkup Kejaksaan RI, keadilan restoratif atau (restorative justice) diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang tertuang di dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan” Urainya

“Pergeseran paradigma pemidanaan dari pembalasan menjadi pemulihan dalam penyelesaian perkara pidana di indonesia, hingga saat ini masih belum ada keseragaman, karena setiap subsistem dalam sistem peradilan pidana, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung memiliki aturan tersendiri dalam penerapan keadilan restoratif,” Pungkasnya lagi.

Masih dalam arahan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda ,Pendekatan keadilan restoratif memperluas pemahaman tentang proses pencapaian keadilan yang kolaboratif yaitu dengan melibatkan masyarakat di dalamnya.

“ Masyarakat diberi kesempatan untuk bereaksi positif terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan mengambil peran yang signifikan bersama-sama dengan pemerintah dalam mencapai tujuan keadilan restoratif yaitu melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana dan pemulihan hubungan hidup warga binaan dengan hidup, penghidupan dan kehidupannya” Paparnya.

” Kejaksaan mendorong adanya payung hukum terkait pelaksanaan Restorative Justice untuk mengoptimalkan penegakan hukum yang restoratif,” tutupnya mengahiri paparannya dalam forum diskusi.

Diskusi yang bertajuk “Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Untuk Mengakomodir Akses Keadilan Bagi Semua” diharapkan dapat menyamakan perspektif tentang keadilan restoratif yang diselenggarakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam sebuah sistem peradilan pidana.

Dalam diskusi tersebut juga disampaikan oleh narasumber Stichting Restorative Justice Nederland and Vice Chair of the European Forum for Restorative Justice Dr. Annemieke Wolthuis tentang sistem peradilan terpadu di Belanda tentang restorative justice yang telah diterapkan di Belanda.

Diskusi ini dihadiri oleh Direktur Hukum dan Regulasi R.M Dewo Broto Joko P., SH, LLM., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Stichting Restorative Justice Nederland and Vice Chair of the European Forum for Restorative Justice Dr. Annemieke Wolthuis, Deputi III Koordinasi Penegakan Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dr. Sugeng Purnomo, S.H., M.H., Program Manager of Institute for Criminal Justice Reform/ICJR Maidina Rahmawati, S.H., dan moderator Andreas Nathaniel Marbun, S.H., LL.M. (K.3.3.1)

(Hrf Ginews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *