Sat Resmob Polda Sulsel Tangkap 5 Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

 234 total views

Makassar Sulsel – Pada hari Minggu tgl 18 September, 2022, sekitar pukul 22.00 wita, Sat Resmob Polda Sulsel telah menangkap 5 orang terduga pelaku Kekerasan yang di lakukan bersama sama yang mengakibatkan korban Meninggal dunia.

Read More

Tempat kejadian perkara Jl. Monumen Emmy Saelan, Kel. Tidung, Kec. Rappocini Kota Makassar.
Jl. Perintis Kemerdekaan IV, Kel. Tamalanrea Jaya, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar.

Identitas terduga pelaku berinisial, F, umur 21 tahun, Pengangguran, Kota Makassar, berinisial, AH, 27 Tahun, Pengangguran, kota Makassar, berinisial, I O, umur 25 Tahun, Wiraswasta, Kota Makassar, Inisial, AR , 20 Tahun, Pengangguran, Kota Makassar, Inisial, J W, 24 Tahun, Kota Makassar.

Kronologis Perkaran, bahwa pada Hari Minggu Tanggal 18 September, 2022 Pukul 01.30 Wita . Saksi dan Korban mengendarai sepeda motor menuju Jl. A . P . Pettarani dan setelah sampai korban memukul salah seorang terlapor kemudian korban lari dan di kejar oleh para terlapor selanjutnya di aniaya secara bersama sama yang mengakibatkan korban menderita luka robek pada kepala dan meninggal dunia di RS. Faisal.

Adapun hasil interogasi, Lk. Firmansyah Alias Joni ( pelaku utama ) megakui bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan terhadap korban kemudian terduga pelaku berhasil memprovokasi warga sekitar dengan meneriaki korban dengan kata/kalimat ” Pallukka/pencuri ” sehingga mengundang reaksi warga /massa sekitar untuk melakukan pengejaran terhadap korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

pasal yang diterapkan 338 KUHP atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber Humas Polda Sulsel
Laporan **ZAINAL

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *