179 total views, 1 views today
Asahan-GlobalInvestigasiNews.COM.
Tim Kejaksaan Negeri Asahan telah mengamankan seseorang terkait penyidikan perkara korupsi dugaan penggelapan dana BUMDES dan penyaluran BLT desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan tahun 2020 di Desa Si Bulan Bulan Kecamatan Limapuluh Kabupaten Asahan pada hari Senin (19/09/2022) pukul 19.50 WIB.
Mengutip keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kabupaten Asahan, Josron
Sarmulia Malau, SH yang mengatakan, “Benar telah dilakukan Pengamanan Kepada tersangka Rahmaf Fauzi Batubara (38) warga Dusun II Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana BUMDes Pulau Tanjung Kec. Teluk Dalam dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada Tahun 2020 di Desa Pulau Tanjung Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan,” ucapnya.
“Pengamanan terhadap Rahmad Fauzi Batubara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Asahan sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut dan sah, namun yang bersangkutan tidak kooperatif, selanjutnya Tim Intelijen dan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Asahan membawa Rahmad Fauzi Batubara ke Kantor Kejaksaan Negeri Asaha untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dilanjutkan dengan ekspose dan penetapan tersangka,” ungkap Josron
Sarmulia Malau, SH.
Masih penjelasannya Josron
Sarmulia Malau, SH, “Selanjutnya Rahmad Fauzi Batubara diperiksa sebagai saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor PRINT.02/L.2.23/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor PRINT.02/L.2.23/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana BUMDes Pulau Tanjung Kec. Teluk Dalam dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada Tahun 2020 di Desa Pulau Tanjung Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan,” ucapnya.
Menutup keterangannya, Josron
Sarmulia Malau, SH mengatakan, “dan selanjutnya Tim Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan membawa tersangka Rahmad Fauzi Batubara ke Lapas Kelas II Labuhan Ruku untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor PRINT-03/L.2.23/Ft.1/09/2022 tanggal 19 September 2022, dan Kegiatan Pengamanan dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan dan berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ucapnya mengakhiri.
(S. Ag).