Panwascam Kab. Toba Dibuka Kontestan Harus Berdomisili Di Wilayah Kabupaten Toba Di Setiap Kecamatan

 287 total views

Bawaslu Kabupaten Toba membuka pandaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bertepat di Kantor Sekretariat Bawaslu Toba.

Read More

Pada Pendaftaran Panwascam ini, Romson Poskoro Purba, Ketua Bawaslu Kabupaten Toba sekaligus Kordiv Organisasi dan Sunberdaya Manusia mengatakan Bawaslu Toba membuka pendaftaran mulai Tanggal 21 sampai 27 September 2022.

Namun pendaftar atau kontestan harus berdomisili di wilayah Kabupaten Toba dan juga sesuai domisili di tiap-tiap Kecamatan.

Pada setiap kecamatan kontestan ada enam (6) orang yang nanti terpilih dengan peringkat atau urutan yang paling atas sampai nomor 6 untuk mengikuti tes selanjutnya.
“Setelah melalui proses setiap kecamatan itu hanya dibutuhkan tiga orang,” terangnya.

Sementara peserta ujian mengikuti dengan sistem CAT yaitu tes seleksi Panwascam yang berbasis komputer.
“Tes yang kita lakukan melalui komputer dengan sistem yang terpusat dengan provinsi yang akan memberikan soal itu sebanyak 100 multiple choice ujiannya yang nantinya dipilih oleh para kontestan,” ungkapnya.

Lagi lanjut Romson Purba mengatakan, kontestan partisipasi perempuan itu harus ada 30 % (Tiga Puluh Persen) jika tidak 30 % maka Bawaslu akan membuka atau perpanjang masa pendaftaran untuk 5 (lima) hari kedepan.
“Ini hari pertama pendaftaran diperkirakan sampai saat ini sudah ada sekitar delapan puluh persen dari kecamatan yang ada di Toba ini yang mendaftar jadi Panwascam dan kebanyakan kita ĺihat tersebar di beberapa kecamatan dan ada wanita, itu sekitar sudah tiga puluh persen sudah memenuhi,” katanya.

Berikut persyaratan pendaftaran seleksi Panwascam 2022:

  1. Surat lamaran
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Fotokopi KTP
  4. Pas foto 4×6 (3 lembar) latar belakang merah
  5. Fotokopi Ijazah dengan menunjukkan Ijazah asli
  6. Surat keterangan sehat jasmani.
  7. Surat ijin atasan bagi PNS
  8. Surat pernyataan
  9. Dokumen persyaratan dibuat 3 rangkap dimana, satu rangkap dokumen asli, dua rangkap fotokopi.

Hal tersebut di jelaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Toba sekaligus Kordiv Organisasi dan Sunberdaya Manusia, Romson Purba di ruang kerjanya di sekretariat Bawaslu Toba, Rabu 21 September 2022.
“Bahwa pelamar minimal usia 25 Tahun dan dia tamat SMA dan berdomisili di wilayah Kabupaten Toba, di tiap tiap Kecamatan,” tegasnya. (AMS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *