Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjab Timur Bacakan Tuntutan Kasus Jambret Di Kabupaten Tanjab Timur

 181 total views

Jambi-Globalinvestigasinews.com.2022/09/22.
Dua terdakwa, Husni Romadoni dan Edo Saputra kawanan Taufik Galing sindikat jambret antar kota/kabupaten provinsi Jambi menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kamis (22/9/2022).

Read More

Dalam sidang tuntutan yang digelar majelis hakim, Husni dan Edo menjalani dua sidang tuntutan pada hari ini. Keduanya harus menjalani persidangan berdua, karena Taufik telah meninggal dunia.

Taufik ditembak hingga meninggal dunia oleh kepolisian karena melakukan perlawanan dan melukai polisi beberapa bulan lalu. Sedangkan, Fikri sudah menjalani sidang tuntutan pekan lalu dengan tuntutan JPU tujuh tahun penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, sekaligus Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur Bram Prima, membacakan surat tuntutan dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di kota Jambi dan kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan beberapa TKP lainnya.

“Atas perbuatannya , kita tuntut Husni Romadoni dan Deni Saputra, dengan atas nama korban Mega Purnamawati. Keduanya dituntut selama tujuh tahun kurungan penjara,” kata Bram.

Sedangakan, untuk atas nama korban Siti Aisyah kedua orang terdakwa ini dituntut delapan tahun kurangan penjara.
Dari dua perkara ini, Husni Romadoni dan Deni Saputra mendapatkan tuntutan dari JPU 15 tahun penjara.

“Kita tetap dalam tuntutan kita, satunya kita tuntut tujuh tahun, kedua kita tuntut delapan tahun. Berarti totalnya 15 tahun,” ujarnya.

Berbeda denga Husni dan Deni, perkara Fikri dibedakan, karena Fikri hanya terlibat dalam satu perkara dan dituntut tujuh tahun.

“Putusan Minggu depan, Fikri, Deni Saputra dan Husni Romadoni sama dan barengan,” tuturnya.(T111k).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *