307 total views, 1 views today
Globalinvestigadinews.com,JAMBI-Hakim Pengadilan Tata Usaha Jambi pada perkara gugatan No 14/G/TF2022/PTUN.JBI antara Pemerintah kabupaten Tebo dengan penghuni Ruko 44 pasar Sarinah dikecamatan Rimbo Bujang akhirnya memutuskan memenangkan pihak penghuni Ruko 44 Atas nama penggugat LISMAR BELLINI dkk.Kamis (22/9/2022).
informasi ini berhasil dihimpun media globalinvestigadinews.com melalui Sipp (sistem informasi penelusuran perkara) PTUN jambi. Yang mana dalam putusan dilaman sipp PTUN Jambi tersebut berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Penundaan:
Menolak Permohonan Penundaan Objek Sengketa;
Ekssepsi:
Menolak eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur dan Gugatan Penggugat Daluwarsa;
Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat berupa:
sebuah. Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Tebo; dan
b. Tindakan pemerintah meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu, dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo
Adalah Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; - Mewajibkan Tergugat untuk menghentikan tindakan pemerintahan berupa:
Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Tebo; dan
Tindakan pemerintah meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu, dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian Penggugat VI karena telah membayar sewa ruko sebesar Rp 1.117.000,00 (satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.360.300,00 (Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan media ini belum ada komfirmasi dari pihak Pemkab Tebo. (Hrf Ginews)