Inilah Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel Dipimpin Kanit 2 Subdit 2 AKP Zainuddin, S. SE

 206 total views

Makassar Sulsel – inilah hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin, S.E, bersama Tim.

Read More

Waktu kejadian Rabu 22 September 2022, Pukul 02.00 WITA.
Tempat kejadian perkara (TKP) Desa Rumpia, Kec. Majauleng, Kab. Wajo Sulawesi Selatan
Identitas terduga pelaku berinisial, MA, Umur 45 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto,1,41 Gram.
Uang tunai sebanyak Rp. 500.000
1 ( satu) buah Hp

Selanjutnya terduga pelaku berinisial, MA di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
(Sumber Humas Polda Sulsel)
Laporan**ZAINAL Wartawan globalinvestigasinews.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *