“Usut Tuntas & Tangkap Pelakunya, Plang Larangan KPH JBA Raib, Tambang Diduga Illegal Milik AJ Terkesan Aman – aman Saja ?!”

 248 total views

Globalinvestigasinews.com – Parittiga, Bangka Barat – Ditemukan kegiatan dugaan tambang timah ilegal yang merambah hutan kawasan dan masuk dalam area konsesi HTI dibawah pertanggung jawaban PT. BRS di kawasan hutan Air Rebang Dusun TB.25, Desa Cupat.

Read More

Tambang timah ilegal tersebut, diduga milik AJ warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Jumat (23/09/2020).

Aktivitas Tambang timah ilegal yang diduga milik AJ itu sudah pernah dipasang plang larangan dari pihak KPH JBA, dilarang untuk melakukan aktivitas apapun di kawasan itu, dikarenakan selain masuk dalam status hutan kawasan, lokasi itu juga masuk kedalam area konsesi HTI dibawah pertanggung jawaban PT. BRS.

“Kami sudah pernah pasang Plang Larangan Beraktivitas dikawasan itu, karena masuk dalam status hutan kawasan”, jelas Rulli Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) KPH JBA via pesan WhatsAppnya (23/09) malam.

Saat media ini melakukan investigasi (24/09) siang, Media ini tidak lagi menemukan plang larangan beraktivitas di lokasi itu, seperti yang sudah disebutkan oleh Rulli, Kepala Polhut KPH JBA.

Namun demikian media ini berhasil bertemu dengan salah satu pekerja tambang yang berinisial P, saat dikonfirmasi, P mengatakan bahwa, tambang timah tempat dia bekerja itu milik AJ warga Desa Puput, Parittiga.

“Saya hanya kerja disini pak..tambang ini milik Boss AJ” sebutnya

Saat disinggung penggunaan fasilitas alat berat jenis excavator, pekerja itu membenarkan bahwa tambang tersebut memakai fasilitas alat berat, dengan sistem rental dan ngecer.

“Kita pakai rental PC pak, cuman ngecer habis pakai PC dan tanah sudah cukup ya alatnya pergi”j, elasnya

AJ yang disebut – sebut sebagai pemilik tambang,saat dihubungi melalui handphone selular dan akun WhatsApp miliknya tidak aktif.

Namun saat di cek kembali, akun WhatsApp AJ kembali aktif pada pukul 23.58 WIB (23/09), hingga berita ini diterbitkan, AJ belum memberikan jawaban apapun atas permintaan konfirmasi terkait tambang ilegal yang diduga miliknya itu.

DD Direktur PT. BRS saat diminta konfirmasinya terkait dugaan aktivitas tambang ilegal dan merambah lahan konsesi yang dibawah pertanggung jawaban PT. BRS itu juga tidak menjawab permintaan konfirmasi dari jejaring media ini.

Terkait kegiatan tambang ilegal tersebut, AJ yang diduga sebagai pemilik tambang timah itu, bisa dikenakan sangsi tindak Pidana karena Melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin.

Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selanjutnya, media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak – pihak terkait, termasuk Gakkum LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Sangat diharapkan dari pihak APH dalam hal ini Polsek Kecamatan Jebus, untuk segera menindak tegas tambang ilegal milik AJ sudah merambah dan merusak hutan kawasan Air rebang.
(Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *