“Tambang ILLEGAL Diduga Milik AJ Dirazia & Distop Aktivitasnya oleh Kapolsek Parittiga Jebus?!”

 325 total views

GIN – Parittiga, Bangk Barat – Kapolsek Kecamatan Parittiga, Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, SH., SIK, melakukan tindakan penyetopan terhadap kegiatan penambangan tanpa ijin,dikawasan hutan Air Rebang.Diduga pemilik tambang ilegal itu bernama AJ warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga,Bangka Barat, Selasa, (27/09/2022).
Diberitakan sebelumnya oleh media ini bahwa,tambang timah yang diduga milik Ajung warga Desa Puput itu tidak mengantongi surat ijin tambang.

Read More

Selain tidak mengantongi surat ijin tambang,kegiatan Tambang timah itu berada didalam hutan kawasan dan area konsesi PT.BRS.Pada pemberitaan sebelumnya, disebutkan juga adanya dugaan penghilangan papan pengumuman larangan beraktivitas dikawasan itu oleh pemilik tambang.

Atas dasar tersebut,Kapolsek Parittiga,Kompol Ghalih Widyo Nugroho.SH,SIk, mengambil tindakan dengan melakukan penyetopan terhadap kegiatan tambang timah milik terduga Ajung.
“Sudah di stop” ujar Ghalih pada media ini,melalui pesan singkat whatsappnya,Minggu (25/06) sore.

Ajung yang diduga pemilik tambang,saat dihubungi oleh media ini,untuk diminta konfirmasinya,sampai berita ini diterbitkan,belum bisa memberikan jawaban, karena handpone selular dan akun whatsapp miliknya tidak aktif.

(Amri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *