“Kalah Satu Suara, Ruslan Gugat Ketua KPPS TPS 1 Yang Coblos Sendiri 2 Surat Suara Untuk Menangkan Cakades Lainnya?!”

 291 total views

Asahan-GlobalInvestigasiNews.COM.
Adanya dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS I Desa Bagan Asahan, yang diduga dengan sengaja mencoblos dua surat suara untuk memenangkan salah satu Cakades, sehingga Ruslan (48) sebagai Cakades Bagan Asahan dengan nomor urut 1 merasa dirugikan dengan perolehan suara 1. 622, sedangkan lawannya atas nama Syahrir Akmal Hasibuan dengan nomor urut 3 mendapat perolehan suara 1. 623 berkat dua suara yang dihasilkan dari kecurangan yang dilakukan Ketua KPPS TPS 1 yang mencoblos sendiri 2 lembar surat suara untuk Cakades nomor urut 3.

Read More

Atas dasar laporan tim dan pendukung dengan dikuatkan adanya alat bukti, sehingga Ruslan melakukan gugatan ke Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, yang gelar perkaranya di gelar pada Rabu (28/09/2022) yang dipimpin oleh Edi Sukmana selaku ketua Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Asahan, yang dilaksanakan di ruang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan.

Dalam kesempatanya Ruslan memberikan keterangan Persnya kepada awak Media dengan mengatakan, “sebagai Cakades sebenarnya saya sudah siap menang dan siap salah asalkan jalanya pelaksanaan Pilkades memang benar-benar murni berjalan sesuai mekanisme yang ada,” ucapnya.

“Namun dikarenakan ada beberapa titik kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Bagan Asahan termasuk salahsatunya yang sangat mencolok adanya pencoblosan 2 kertas surat suara untuk calon nomor 3 yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 1 setelah selesainya penghitungan surat suara, dan hasil pencoblossanya juga masuk hitungan sehingga menanglah Cakades nomor urut 3 dengan perolehan suara 134, yang sebenarnya perolehan suara nomor urut 3 hanya 132 dan perolehan untuk suara saya sebanyak 133, maka dengan selisih angka 1 akibat ulah KPPS TPS 1 itulah sehingga panitia Pilkades Bagan Asahan menyatakan Cakades nomor urut 3 lah sebagai pemenangnya, dari dasar kecurangan itulah maka saya mengajukan gugatan,” ungkap Ruslan.

Sementara Hidayat Afif SH & Rekan selaku kuasa hukum Ruslan, kepada awak Media mengatakan, “dalam persidangan tadi, saya sebagai Kuasa Hukum dari Klien kami yang telah dirugikan dari perbuatan Ketua KPPS yang terkesan dengan sengaja memenangkan Cakades nomor urut 3, maka saya bersama tim menyampaikan kepada Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Asahan di Dinas PMD Asahan, meminta supaya membatalkan 2 surat suara yang sengaja di coblos oleh ketua panitia KPPS TPS I di Desa Bagan Asahan” ucap Hidayat Afif SH.

“Dua surat suara yang dengan sengaja di coblos untuk Cakades nomor urut 3, kebenarannya tadi sudah diakui oleh Ketua KPPS TPS 1 didepan Persidangan, maka sangat tidak masuk akal jika pihak PMD untuk terus melanjutkan hasil yang jelas-jelas terjadi kesalahan yang sudah tampak dan nyata, terlepas perbuatan itu dilakukan dengan unsur kesengajaan atau tidak, tapi sudah terjadi kesalahan dan kekeliruan sehingga mengakibatkan kerugian buat Klien kami,” ungkap Hidayat Afif SH lebih lanjut.

Menutup keterangan Hidayat Afif SH mengatakan, “saya & tim sebagai pemohon yang mewakili Klien kami atas nama Ruslan sebagai Cakades nomor urut 1 Desa Bagan Asahan meminta kepada Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades dari Dinas PMD Asahan, kiranya pihak PMD bisa mengambil keputusan yang bijak dan tepat dengan membatalkan 2 surat suara yang dengan sengaja dicoblos oleh ketua KPPS TPS 1, dan membatalkan keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bagan Asahan,” pungkasnya. (S. Ag).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *