Satreskrim Polres Aceh Tamiang Melalui Unit Tipikor Menyerahkan TSK Dan BB Tahap II Dalam Kasus Dana Desa

 257 total views

Aceh-Aceh-Tamiang-Globalinvestigasnews,Mantan Datok Penghulu Tanjung Seumantoh Kecamatan Bendarahara Masuk tahap II dan barang bukti tersangka di serahkan penyidik tipikor Polres Aceh Tamiang kepada jaksa penuntut umum(JPU),Senin(17/10/2022)

Read More

Atas perbuatannya,tersangka di jerat pasal 2 ayat(1) dan atau pasal 3 jo pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999,sebagaimana di ubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke 1e kitab Undang-undang hukum pidana.

Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang,Menyerahkan Barang bukti Dokumen tersangka AM (Mantan Datok Penghulu Desa tanjung seumantoh dan MZ ke gedung kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,

”Selanjutnya,di sampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad isral,S.I.K menurut Kasat Reskrim penyerahan tersebut,setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap P21 oleh JPU dari kajar,ujar Kasat Resrim.(E/RE)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *