Awak Media GLOBAL INVESTIGASI NEWS Konfirmasi Ke Camat Pucakwangi Terkait Dugaan Galian C, Camat: “Itu Saya Tidak Tahu dan Tidak Ada Ijin !!”

 367 total views

GIN, Pati Jateng, Untuk mengkonfirmasi tentang data-data dugaan aktivitas Galian C dan pemberitaan yang diunggah di beberapa Media Online dan Cetak beberapa waktu lalu, kini team Media Mengkonfirmasikan tentang hal itu Kepada Camat Pucakwangi Kab. Pati, Selasa 18 Oktober 2022.

Read More

Konfirmasi Awak Media Global Investigasi News.com melalui pesan WhatsAppnya Camat Pucakwangi mengatakan bahwa saya selaku Camat Pucakwangi tidak pernah ada ijin dan pemberitahuan yang bersangkutan terkait hal sebagaimana di maksud, kata Camat.

Selain hal itu, Camat juga menyampaikan “Monggo tapi saya biasa muter Ke Desa-desa dan saya nggak nyuruh jenengan kesini ya mas, pungkas balasan Via WhatsAppnya.

Kang Tb. Suhendar selaku Ketua BPI KPNPA RI juga menjelaskan tentang hal itu, bahwa bahan galian di klasifikasikan menjadi 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C (sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967. Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Sejatinya sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) terbit, izin pertambangan seluruhnya beralih ke Pemerintah Pusat.

Saat ini, galian tambang C apakah kewenangannya berada di Pemerintah Pusat dan atau izin tambang galian C dilimpahkan ke Camat ??.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Bahan galian golongan C adalah jenis bahan galian yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) ataupun golongan B (bahan galian vital). Bahan galian golongan C biasanya tidak memerlukan pasaran internasional dan biasanya dikelola oleh masyarakat juga pemerintah daerah.”terangnya.

Bersambung………..
( Team)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *