Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

 214 total views

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Read More

pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib
Didalam kos di Bawah tol Dupak kampung 1001 Malam Jl. Lasem Surabaya Petugas Berhasil mengamankan
1 Orang tersangka

MS BIN ALM S, Jenis kelamin Laki – laki, Umur 26 tahun, asal Bangkalan, yang berprofersi sebagai (Pengamen) alamat Sesuai KTP Jl. Lasem Baru Surabaya atau kos di Bawah tol Dupak kampung 1001 Malam Jl. Lasem Surabaya dari penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan serta mengamankan tersangka berikut barang bukti di lokasi
1 (satu) buah dompet kecil warna hitam motif yang didalamnya terdapat
1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto +0,38 (Nol koma tiga puluh delapan) gram beserta klip plastinya;
•2 (dua) bendel klip plastik kosong;
•1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih;
•Uang tunai sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
1 (satu) Unit Handphone

Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib Didalam kos di Bawah tol Dupak kampung 1001 Malam Jalan Lasem Surabaya,
informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut
• setelah  benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara MS BIN ALM S dan di temukan barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya tersangka MS BIN ALM S beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.  

Tindakan yg dilakukan:

  1. Mengamankan Tsk dan Melengkapi mindik;
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap Tsk;
  3. Melakukan Pengembangan lebih lanjut.
  4. Dilakukan penahanan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *