Dalam Rangka Mendongkrak PAD, UPTD PPD Samsat Balaraja Tambah Jam Kerja

 226 total views

TANGERANG – GlobaIinvestigasi news.com – Dalam rangka mendorong dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB), UPTD Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah Balaraja Provinsi Banten.

Read More

Berkaitan dengan hal tersebut, maka dengan demi kelancaran penerimaan UPTD PPD Balaraja akan menambah jam kerja pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. Penambahan jam kerja pelayanan, Senin sampai dengan Jumat 07.30 WIB s/d 16.00 WIB dan Sabtu jam 07.30 WIB s/d 14.00 WIB. Penambahan jam kerja berlaku dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022.

“UPTD PPD Balaraja dalam rangka mendongkrak pendapatan, kami melakukan penambahan jam pelayanan biasanya tutup jam 15.00wib skr sampe jam 16.00 wib. Disemua gerai samsat kami yang berlokasi, gerai Gembong, Gerai Pasar Kamis dan gerai Kronjo. Serta mobil Samsat keliling yang biasa di Telaga Bestari dan Citra, semua menambah jam pelayanan demi memberikan layanan terbaik terhadap wajib pajak di wilayah kabupaten Tangerang khususnya,” ujar M.Ali Hanafiah selaku Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja saat ditemui media, Selasa (18/10/22).

Melalui pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Program ini dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke 22 Provinsi Banten guna mengoptimalisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten.

Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022

Pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
• Pengurangan pokok PKB kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.
• Penghapusan BBN-KB Mutasi Masuk Dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya.
• Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB berlaku terhadap Wajib Pajak yang terlambat melakukan pendaftaran PKB.
• Penghapusan sanksi administratif berupa denda BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah.
• Penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar provinsi.
Pengurangan Pokok PBBKB
• Pengurangan Pokok PBBKB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBBKB.
• Pengurangan dikenakan terhadap PBBKB yang digunakan untuk alat berat.
• Besaran pengurangan PBBKB diberikan sebesar 30 persen.
Waktu Pelaksanaan
• Pelaksanaan pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, BBNKB penyerahan kedua, dan seterusnya mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
• Pelaksanaan Pengurangan PBBKB mulai berlaku untuk masa pajak bulan September 2022 sampai dengan Desember 2022.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak. “Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ujar Al.

Al mengatakan, program ini merupakan salah satu ikhtiar Pemprov Banten merawat wajib pajak. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, maka dapat meringankan wajib pajak bahkan dapat mendorong percepatan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Provinsi Banten.

Ia berharap, penghapusan denda PKB ini dapat membuat wajib pajak menunaikan kewajibannya. Sehingga, data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sedapat mungkin menjadi seimbang.

Meskipun masih ada wajib pajak yang menunggak, tetapi Al mengungkapkan, hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup baik. Hal itu terlihat dari realisasi pendapatan asli daerah Provinsi Banten yang baik. Bahkan, dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya adalah sektor pajak daerah, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.

Pajak daerah yang masuk ke dalam pendapatan asli daerah digunakan Pemprov Banten untuk melakukan pembangunan di segala sektor baik itu infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan untuk masyarakat Provinsi Banten. “Pajak itu, dari kita, oleh kita, untuk kita,” tegas Al.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. (Abdulrohim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *